Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut HP Brigadir J Terakhir Diserahkan di Puslabfor

Kompas.com - 22/11/2022, 08:56 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Jakarta Selatan Tedi Rohendi mengatakan, handphone (ponsel) milik Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat terakhir kali diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Mabes Polri.

Hal tersebut dia ungkapkan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Saat itu, Majelis Hakim menanyakan perihal apa yang diketahui dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Awalnya Tedi mengaku tak tahu-menahu terkait dengan peristiwa pembunuhan. Namun, dia diajak oleh rekannya AKP Mariana untuk ikut dalam penyerahan barang bukti.

"Jadi pada hari Sabtu 19 Juli sekitar jam 11.00 saya ada telepon masuk dan WA," kata Tedi.

Baca juga: Intervensi Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J: Manipulasi Saksi, Tekan Penyidik, dan Buat Skenario

Kemudian, dia diminta AKP Mariana untuk hadir ke ruangan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Setelah tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Tedi diperintahkan oleh Ridwan Soplanit yang saat itu menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Ridwan memerintahkan kepada Tedi untuk mengambil barang bukti berupa handphone ke Inafis untuk diserahkan dan dilaporkan ke Puslabfor.

Hakim kemudian bertanya apakah Tedi tahu soal kepemilikan ponsel yang dia serahkan.

"Saya tahunya setelah saya antarkan, saya tanya-tanya ke penyidik, (ternyata) itu HP milik Yosua," ucap Teddy.

Baca juga: Kesaksian AKBP Ridwan Soplanit, Tetangga yang Ditipu Sambo hingga Kariernya Mandek

Pertanyaan terkait HP milik Brigadir J juga dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menanyakan kembali di mana posisi ponsel milik Brigadir J diserahkan oleh Tedi.

"Serkarang HP itu ada di mana?" tanya JPU.

Tedi menjawab, "terakhir saya serahkan di Puslabfor pak".

Diketahui dalam persidangan, Richard Eliezer dan dan kedua terdakwa lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana menghabisi nyawa Brigadir J.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com