JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit menjadi salah satu dari sekian banyak polisi yang ikut terseret skenario Ferdy Sambo dalam pusaran kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ridwan merupakan salah seorang perwira yang dimutasi dan dijatuhi sanksi setelah dinilai terbukti tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia termasuk orang yang pertama tiba di lokasi pembunuhan Yosua lantaran rumahnya persis bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo yang kala itu merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Baca juga: Emosinya Ferdy Sambo Saat Karang Cerita ke AKBP Ridwan: Tangan Tepuk Tembok, Mata Berkaca-kaca
Berselang tiga pekan setelah skenario pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terbongkar, Ridwan menjadi salah satu perwira yang turut dimutasi dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Ridwan dijatuhi sanksi oleh komisi kode etik Polri berupa hukuman demosi selama 8 tahun dalam putusan sidang pada 29 September 2022 lalu.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Santosa menggali lebih detail pendidikan yang dijalani eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu. Ridwan pun menjelaskan bahwa ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tingkat taruna pada 2004 silam.
Setelah itu, Ridwan juga sudah mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri untuk naik jabatan dan akibat terseret kasus ini kariernya untuk menjadi petinggi di Institusi Polri terhambat.
"Sekarang saudara di Yanma (Pelayanan Markas)?" tanya Hakim Wahyu.
"Betul Yang Mulia," ujar Ridwan.
"Sekarang saudara merasa rugi enggak?" lanjut Hakim.
"Rugi Yang Mulia," ujar Ridwan.
Baca juga: AKBP Ridwan Soplanit Akui Merugi Dimutasi karena Kasus Ferdy Sambo
Hakim Wahyu pun meminta Ridwan untuk menceritakan apa yang diketahuinya dalam peristiwa pembunuhan berencana itu secara apa adanya.
"Ceritakan semua yang saudara ketahui, ndak usah kau tutup-tutupi," kata Hakim Wahyu.
Dalam sidang itu, Ridwan pun memaparkan bahwa dirinya merupakan salah satu korban skenario palsu baku tembak antara Eliezer Yosua yang dirancang Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan Ridwan saat dia menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
Menurut Ridwan, saat diberitahu oleh sang sopir, Audi, yang mendengar suara letusan senjata, dia kemudian mendatangi rumah dinas Sambo.