JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, mengaku merugi karena kariernya terhambat akibat terseret dalam kasus Ferdy Sambo dkk.
Hal itu disampaikan Ridwan saat menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Mulanya Ketua Majelis Hakim Wahyu bertanya tentang pendidikan kepolisian yang dijalani Ridwan.
Baca juga: Saksi Sebut Ada Intervensi Sambo Saat Olah TKP Kematian Brigadir J
Ridwan mengatakan dia adalah lulusan Akademi Kepolisian tingkat taruna pada 2004 silam.
Setelah itu, Ridwan juga menyatakan dia sudah mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri untuk naik jabatan.
Setelah itu, Hakim Wahyu bertanya tentang jabatan Ridwan saat ini setelah dimutasi dan demosi akibat dianggap tidak profesional.
Baca juga: Dimutasi ke Yanma, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Singgung Adanya Intervensi Propam
"Sekarang saudara di Yanma (Pelayanan Markas)?" tanya Hakim Wahyu.
"Betul Yang Mulia," ujar Ridwan.
"Artinya tertunda?" tanya Hakim Wahyu.
"Tertunda Yang Mulia," ujar Ridwan.
"Karena dianggap saudara tidak profesional?" tanya Hakim Wahyu.
"Siap Yang Mulia," jawab Ridwan.
Baca juga: Saksi Ungkap Jenazah Brigadir J Memakai Masker, Ketika Dibuka Ada Luka di Hidung dan Bibir
"Itu kan cerita lalu," kata Hakim Wahyu.
"Betul Yang Mulia," ucap Ridwan.
"Sekarang saudara merasa rugi enggak?" tanya Hakim Wahyu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.