Menurut Andrie, DS dicambuk, juga disuruh makan berlebih sampai muntah dan memakan kembali muntahannya.
"Selain itu, DS juga dimasukan ke kandang ular dengan mata dan tangan diikat lakban," kata Andrie.
Baca juga: 5 Prajurit TNI AD Ditahan Terkait Kasus Kerangkeng Manusia Langkat
Tak cuma penyiksaan, DS juga disebut mengalami eksploitasi. Banyak anak kereng yang dijadikan tenaga kerja tak berupah. Mereka dipaksa bekerja di pabrik sawit, perkebunan sawit, maupun sebagai tukang bangunan untuk renovasi rumah Terbit.
Dalam rangkaian pekerjaan itu, mereka mengenal adanya "sif neraka", yaitu ketika mereka harus bekerja pukul 08.00-17.00, untuk berikutnya kembali memeras keringat pukul 19.00-06.00.
"Tidak ada perlakuan yang membedakan anak dengan korban dewasa, terhadap korban anak tetap dipaksa bekerja dengan tidak diberikan upah, istirahat yang cukup dan jaminan ketenagakerjaan. DS juga dipaksa bekerja di perusahaan sawit dan pernah mendapatkan sif neraka," jelas Andrie.
Ia menambahkan, DS sekarang tidak melanjutkan studinya di sekolah.
"Hal itu diduga karena DS malu dan takut kembali ke sekolah," ujarnya.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Terbit Rencana Bisa Sesuka Hati Masukkan Orang ke Sel
Kasus kerangkeng manusia ini melibatkan sedikitnya 19 aktor (versi Komnas HAM) dan 20 aktor (versi Kontras dan TAP-HAM), termasuk di antaranya aparat TNI dan Polri.
Proses persidangan sipil yang saat ini tengah berjalan adalah terdakwa Dewa Rencana Perangin Angin (putra Terbit), Hendra Subakti, Hemanto Sitepu, dan Iskandar Sembiring. Keempatnya didakwa Pasal 170 ayat (2) Ke-3 dan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, empat terdakwa lain, Terang Ukur Sembiring, Junalista Subakti, Suparman Perangin Angin, dan Rajisman Ginting ldidakwa dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 7 ayat (2) UU TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, di peradilan militer, terdapat tiga berkas perkara yang disidang.
Pertama, terdakwa atas nama Sahril yang didakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 10 UU TPPO dan/atau Pasal 351 ayat (1) jo ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kedua, terdakwa atas nama Liston Sitepu didakwa menggunakan pasal Pasal 2 ayat (1) jo ayat (2) juncto Pasal 10 UU TPPO atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Ketiga, terdakwa atas nama Marko Artasastra Purba, didakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 10 UU TPPO dan Pasal 351 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Nama Terbit Perangin Angin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, namun berkas perkaranya hingga saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Dituntut 3 Tahun Penjara, Kontras: Melukai Rasa Keadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.