Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/11/2022, 21:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti ringannya tuntutan jaksa terhadap 4 terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Keempat terdakwa itu adalah Dewa Perangin-angin (anak Terbit), Hendra Surbakti, Herman Sitepu, dan Iskandar Sembiring yang didakwa tiga tahun penjara dengan pasal penganiayaan hingga tewas alih-alih Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Tuntutan ringan terhadap terdakwa jelas telah melukai rasa keadilan publik," ujar Pegiat Kajian dan Penelitian KontraS Sumatera Utara, Rahmat Muhammad, dalam jumpa pers, Senin (21/11/2022).

"Sebagaimana kita ketahui bahwa kasus kerangkeng manusia telah beroperasi selama belasan tahun dan terdapat banyak korban. Peristiwa ini seharusnya diganjar dengan tuntutan hukum yang maksimal," katanya lagi.

Baca juga: Kontras Kritik Anak Bupati Langkat Nonaktif Tak Didakwa Pasal TPPO di Kasus Kerangkeng Manusia

Kontras mencurigai bahwa disetujuinya restitusi (ganti rugi terhadap korban) oleh majelis hakim menjadi alasan di balik ringannya tuntutan jaksa atas para terdakwa.

Rahmat mengatakan, semestinya seberapa besar apapun restitusi itu tidak berkorelasi dengan besarnya tuntutan. Pasalnya, restitusi adalah hak korban yang harus diberikan oleh pelaku yang tak ada urusannya dengan masa hukuman.

"Majelis hakim telah menerima uang pengganti kerugian pada 2 November. Terdakwa telah dimohonkan pertanggungjawaban restitusi oleh LPSK melalui JPU (jaksa penuntut umum)," kata Rahmat.

"Penasihat hukum telah menyerahkan uang sebesar Rp 530 juta dengan skema pembagian Rp 265 juta untuk korban atas nama Sarianto Ginting," ujarnya lagi.

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara

Rahmat cs juga menyoroti dikenakannya pasal penganiayaan hingga tewas terhadap empat terdakwa ini, alih-alih pasal TPPO.

Secara khusus, sorotan diarahkan kepada Dewa Perangin Angin yang dianggap terlibat dalam eksploitasi para korban kerangkeng manusia ini.

Menurutnya, Dewa merupakan pemilik kebun sawit tempat di mana korban kerangkeng bekerja tanpa diupah. Oleh karena itu, seharunya dijerat dengan pasal TPPO.

"Secara tidak langsung dia memperbudak di perusahaan tersebut," ujar Rahmat.

"Terkait TPPO ini tidak menyasar intelektual yang kita anggap penting. Ada aktor-aktor yang terlibat yang justru tidak disasar dengan pasal-pasal yang kita anggap penting," katanya lagi.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Terbit Rencana Bisa Sesuka Hati Masukkan Orang ke Sel

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BERITA FOTO: Puan Bocorkan Strategi Kampanye PDI-P di Pemilu 2024

BERITA FOTO: Puan Bocorkan Strategi Kampanye PDI-P di Pemilu 2024

Nasional
RUU Kesehatan Dikhawatirkan Tak Dapat Perhatian Penuh karena Kesibukan Pemilu 2024

RUU Kesehatan Dikhawatirkan Tak Dapat Perhatian Penuh karena Kesibukan Pemilu 2024

Nasional
Penyidik Polri Bantah Terima Suap Atas Perkara yang Dikondisikan AKBP Bambang Kayun

Penyidik Polri Bantah Terima Suap Atas Perkara yang Dikondisikan AKBP Bambang Kayun

Nasional
RUU Kesehatan Diharapkan Atur Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

RUU Kesehatan Diharapkan Atur Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Nasional
RUU Kesehatan Dinilai Perlu Menerapkan Perspektif Keadilan Gender, Ini Alasannya

RUU Kesehatan Dinilai Perlu Menerapkan Perspektif Keadilan Gender, Ini Alasannya

Nasional
Megawati Minta Kader PDI-P Citrakan Ganjar Menyatu dengan Rakyat

Megawati Minta Kader PDI-P Citrakan Ganjar Menyatu dengan Rakyat

Nasional
Wapres Enggan Komentari Penolakan Proposal Prabowo Soal Perdamaian Rusia-Ukraina

Wapres Enggan Komentari Penolakan Proposal Prabowo Soal Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Respons Kepala Bappenas, Wapres Yakin Prevalensi Stunting Turun 2024

Respons Kepala Bappenas, Wapres Yakin Prevalensi Stunting Turun 2024

Nasional
Calon Investor IKN Dijanjikan 'Tax Holiday' Lebihi Rata-rata Demi Tarik Investasi

Calon Investor IKN Dijanjikan "Tax Holiday" Lebihi Rata-rata Demi Tarik Investasi

Nasional
Peredaran Oli Palsu di Jatim Terungkap, Omzet Pelaku Rp 20 M Per Bulan

Peredaran Oli Palsu di Jatim Terungkap, Omzet Pelaku Rp 20 M Per Bulan

Nasional
PKS Anggap Wajar Ada Partai yang Ngotot Kadernya Harus Jadi Cawapres Anies, tapi...

PKS Anggap Wajar Ada Partai yang Ngotot Kadernya Harus Jadi Cawapres Anies, tapi...

Nasional
Megawati: yang Tidak Mengakui Pancasila Jangan Hidup di Indonesia

Megawati: yang Tidak Mengakui Pancasila Jangan Hidup di Indonesia

Nasional
Satgas TPPU: Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 T Masih Penyelidikan

Satgas TPPU: Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 T Masih Penyelidikan

Nasional
2 Penyakit yang Sering Menyerang Jemaah Haji Lansia di Arab Saudi

2 Penyakit yang Sering Menyerang Jemaah Haji Lansia di Arab Saudi

Nasional
Papan Informasi Digital Hadir untuk Dukung Transparansi Kinerja DPD RI

Papan Informasi Digital Hadir untuk Dukung Transparansi Kinerja DPD RI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com