Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Dituntut 3 Tahun Penjara, Kontras: Melukai Rasa Keadilan

Kompas.com - 21/11/2022, 21:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti ringannya tuntutan jaksa terhadap 4 terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Keempat terdakwa itu adalah Dewa Perangin-angin (anak Terbit), Hendra Surbakti, Herman Sitepu, dan Iskandar Sembiring yang didakwa tiga tahun penjara dengan pasal penganiayaan hingga tewas alih-alih Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Tuntutan ringan terhadap terdakwa jelas telah melukai rasa keadilan publik," ujar Pegiat Kajian dan Penelitian KontraS Sumatera Utara, Rahmat Muhammad, dalam jumpa pers, Senin (21/11/2022).

"Sebagaimana kita ketahui bahwa kasus kerangkeng manusia telah beroperasi selama belasan tahun dan terdapat banyak korban. Peristiwa ini seharusnya diganjar dengan tuntutan hukum yang maksimal," katanya lagi.

Baca juga: Kontras Kritik Anak Bupati Langkat Nonaktif Tak Didakwa Pasal TPPO di Kasus Kerangkeng Manusia

Kontras mencurigai bahwa disetujuinya restitusi (ganti rugi terhadap korban) oleh majelis hakim menjadi alasan di balik ringannya tuntutan jaksa atas para terdakwa.

Rahmat mengatakan, semestinya seberapa besar apapun restitusi itu tidak berkorelasi dengan besarnya tuntutan. Pasalnya, restitusi adalah hak korban yang harus diberikan oleh pelaku yang tak ada urusannya dengan masa hukuman.

"Majelis hakim telah menerima uang pengganti kerugian pada 2 November. Terdakwa telah dimohonkan pertanggungjawaban restitusi oleh LPSK melalui JPU (jaksa penuntut umum)," kata Rahmat.

"Penasihat hukum telah menyerahkan uang sebesar Rp 530 juta dengan skema pembagian Rp 265 juta untuk korban atas nama Sarianto Ginting," ujarnya lagi.

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara

Rahmat cs juga menyoroti dikenakannya pasal penganiayaan hingga tewas terhadap empat terdakwa ini, alih-alih pasal TPPO.

Secara khusus, sorotan diarahkan kepada Dewa Perangin Angin yang dianggap terlibat dalam eksploitasi para korban kerangkeng manusia ini.

Menurutnya, Dewa merupakan pemilik kebun sawit tempat di mana korban kerangkeng bekerja tanpa diupah. Oleh karena itu, seharunya dijerat dengan pasal TPPO.

"Secara tidak langsung dia memperbudak di perusahaan tersebut," ujar Rahmat.

"Terkait TPPO ini tidak menyasar intelektual yang kita anggap penting. Ada aktor-aktor yang terlibat yang justru tidak disasar dengan pasal-pasal yang kita anggap penting," katanya lagi.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Terbit Rencana Bisa Sesuka Hati Masukkan Orang ke Sel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com