Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Terbit Rencana Bisa Sesuka Hati Masukkan Orang ke Sel

Kompas.com - 21/11/2022, 16:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengumumkan hasil investigasi atas kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara, yang dimiliki bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Investigasi tersebut menyimpulkan, kerangkeng tersebut memang bukan tempat "rehabilitasi" sebagaimana klaim Terbit.

Terbit bahkan disebut dapat sesuka hati memenjarakan orang di kerangkeng itu, terlepas ia pengguna narkotika atau bukan.

"Misalkan, satu korban itu dimasukan ke dalam kerangkeng milik TRP hanya karena memiliki masalah pribadi dengan TRP," ujar anggota Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus, dalam jumpa pers pada Senin (21/11/2022).

Baca juga: 5 Prajurit TNI AD Ditahan Terkait Kasus Kerangkeng Manusia Langkat

"TRP tidak suka dengan korban dan memutuskan memasukkan korban ke dalam kerangkeng. Tentunya ini bertolak belakang sekali lagi dengan klaim semua korban yang masuk dalam kerangkeng merupakan pengguna narkotika seluruhnya," jelasnya.

Temuan ini selaras dengan pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) jauh-jauh hari ketika kasus ini menyeruak, bahwa kerangkeng manusia milik Terbit sama sekali bukan tempat rehabilitasi walau dianggap sebaliknya oleh masyarakat setempat.


Andrie menyebutkan, dengan dalih rehabilitasi, korban yang dititipkan keluarga ke kerangkeng ini dipaksa menandatangani pernyataan sepihak bahwa Terbit dkk tidak dapat dimintai pertanggungjawaban bila korban sakit atau meninggal dunia "selama rehabilitasi" yang berlangsung 1,5 tahun.

"Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh keluarga di atas materai," kata dia.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat: Kita Terima

Andrie menyampaikan, kerangkeng ini mulanya dibuat Terbit dengan ukuran 3x3 meter di bekas tempat pakan ternak pada 2010. Kemudian, pada 2017-2018, kerangkeng ini direnovasi hingga menjadi lebih besar.

"Selama 10 tahun berdiri, kerangkeng yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi oleh TRP (Terbit), tidak ada proses perizinan administrasi yang diurus baik lokasi, bangunan, maupun operasional. Pihak petugas tidak pernah merincikan program rehabilitasi apa saja," jelasnya.

Dalam kasus ini, Terbit sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara. Ia dijerat Pasal 2, 7, dan 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 333, 351, 352, dan 353 serta Pasal 170 KUHP.

Baca juga: Pelanggaran HAM di Balik Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Dipekerjakan Tanpa Upah, Disiksa hingga Depresi

Namun, hingga saat ini, kejaksaan belum melimpahkan berkas Terbit ke pengadilan untuk disidangkan.

Sejauh ini, baru 4 terdakwa kasus penyiksaan hingga tewas penghuni kerangkeng manusia ini yang sudah dituntut.

Keempatnya dituntut hanya 3 tahun penjara, yakni Dewa Perangin-angin (anak Terbit), Hendra Surbakti, Herman Sitepu, dan Iskandar Sembiring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Nasional
Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Nasional
Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com