Ridwan kemudian memaparkan dia dimutasi ke Yanma Mabes Polri berselan 3 pekan setelah peristiwa pembunuhan Yosua.
Menurut Ridwan, saat itu dia dan anak buahnya sudah melakukan olah TKP kematian Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang memang menjadi wilayah hukumnya.
Akan tetapi, Ridwan mengatakan, saat menyelidiki kematian Yosua dia mendapat intervensi dari penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
"Dapat kami jelaskan Yang Mulia, penanganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami, diambil oleh Propam, sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi Yang Mulia," ucap Ridwan.
Karena terbukti melanggar etik, Ridwan dijatuhi sanksi oleh komisi kode etik Polri berupa hukuman demosi selama 8 tahun. Putusan itu disampaikan dalam sidang pada 29 September 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.