Salin Artikel

Hakim Komentari Cerita AKBP Ridwan Soplani Dimutasi: Kayak 'Sedih Saya' ya...

JAKARTA. KOMPAS.com - Majelis hakim pada persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sempat merasa iba dengan nasib mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, yang dimutasi karena disebut melakukan tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sebab menurut Ridwan, dia sudah melaksanakan olah TKP kematian Yosua sesuai prosedur.

Akan tetapi, dia menjadi salah satu polisi yang turut menjalani sidang etik dan dimutasi menjadi perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Hal itu terjadi saat Ridwan menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Hakim mulanya bertanya apakah Ridwan ikut diberi sanksi etik oleh Komisi Kode Etik Polri terkait dugaan tidak profesional dalam penanganan perkara pembunuhan Yosua.

"Apa kesalahanmu di situ?" tanya hakim.

"Yang tadi yang mulia, ketidakprofesionalan," jawab Ridwan.

"Pangkatmu apa?" tanya hakim.

"AKBP (ajun komisaris besar polisi)," ujar Ridwan.

Hakim lantas membandingkan jabatan dan pangkat yang disandang Ridwan di Jakarta jika dia berdinas di kampung halamannya.

"Kalau di kampung saya AKBP udah Kapolres itu, iya kan?" tanya hakim.

"Betul," ucap Ridwan.

Hakim kemudian kembali melanjutkan pertanyaan untuk menyelidiki apakah Ridwan memang benar-benar tidak melakukan kesalahan dalam tugasnya.

"Kamu ceritakan sudah pindah ke Yanma kayak 'Sedih saya', ya. Jadi itu dia kamu kurang profesional. Atau ada enggak yang tidak kamu buat pada saat olah TKP makanya kamu tidak profesional?" tanya hakim.

"Mohon izin, kami sudah melakukan olah TKP sesuai dengan prosedur yang mulia. Pada saat mengolah TKP kami mengarahkan sampai melakukan police line," ucap Ridwan.

Ridwan kemudian memaparkan dia dimutasi ke Yanma Mabes Polri berselan 3 pekan setelah peristiwa pembunuhan Yosua.

Menurut Ridwan, saat itu dia dan anak buahnya sudah melakukan olah TKP kematian Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang memang menjadi wilayah hukumnya.

Akan tetapi, Ridwan mengatakan, saat menyelidiki kematian Yosua dia mendapat intervensi dari penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

"Dapat kami jelaskan Yang Mulia, penanganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami, diambil oleh Propam, sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi Yang Mulia," ucap Ridwan.

Karena terbukti melanggar etik, Ridwan dijatuhi sanksi oleh komisi kode etik Polri berupa hukuman demosi selama 8 tahun. Putusan itu disampaikan dalam sidang pada 29 September 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/21/16140111/hakim-komentari-cerita-akbp-ridwan-soplani-dimutasi-kayak-sedih-saya-ya

Terkini Lainnya

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke