JAKARTA. KOMPAS.com - Majelis hakim pada persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sempat merasa iba dengan nasib mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, yang dimutasi karena disebut melakukan tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sebab menurut Ridwan, dia sudah melaksanakan olah TKP kematian Yosua sesuai prosedur.
Akan tetapi, dia menjadi salah satu polisi yang turut menjalani sidang etik dan dimutasi menjadi perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Hal itu terjadi saat Ridwan menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Hakim mulanya bertanya apakah Ridwan ikut diberi sanksi etik oleh Komisi Kode Etik Polri terkait dugaan tidak profesional dalam penanganan perkara pembunuhan Yosua.
"Apa kesalahanmu di situ?" tanya hakim.
"Yang tadi yang mulia, ketidakprofesionalan," jawab Ridwan.
"Pangkatmu apa?" tanya hakim.
"AKBP (ajun komisaris besar polisi)," ujar Ridwan.
Hakim lantas membandingkan jabatan dan pangkat yang disandang Ridwan di Jakarta jika dia berdinas di kampung halamannya.
"Kalau di kampung saya AKBP udah Kapolres itu, iya kan?" tanya hakim.
"Betul," ucap Ridwan.
Hakim kemudian kembali melanjutkan pertanyaan untuk menyelidiki apakah Ridwan memang benar-benar tidak melakukan kesalahan dalam tugasnya.
"Kamu ceritakan sudah pindah ke Yanma kayak 'Sedih saya', ya. Jadi itu dia kamu kurang profesional. Atau ada enggak yang tidak kamu buat pada saat olah TKP makanya kamu tidak profesional?" tanya hakim.
"Mohon izin, kami sudah melakukan olah TKP sesuai dengan prosedur yang mulia. Pada saat mengolah TKP kami mengarahkan sampai melakukan police line," ucap Ridwan.
Ridwan kemudian memaparkan dia dimutasi ke Yanma Mabes Polri berselan 3 pekan setelah peristiwa pembunuhan Yosua.
Menurut Ridwan, saat itu dia dan anak buahnya sudah melakukan olah TKP kematian Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang memang menjadi wilayah hukumnya.
Akan tetapi, Ridwan mengatakan, saat menyelidiki kematian Yosua dia mendapat intervensi dari penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
"Dapat kami jelaskan Yang Mulia, penanganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami, diambil oleh Propam, sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi Yang Mulia," ucap Ridwan.
Karena terbukti melanggar etik, Ridwan dijatuhi sanksi oleh komisi kode etik Polri berupa hukuman demosi selama 8 tahun. Putusan itu disampaikan dalam sidang pada 29 September 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/21/16140111/hakim-komentari-cerita-akbp-ridwan-soplani-dimutasi-kayak-sedih-saya-ya