PADA Desember 2021, BPS melaporkan bahwa sekitar 10 persen dari penduduk Indonesia tergolong dalam kelompok penduduk lanjut usia (lansia), yang didefinisikan sebagai penduduk berusia 60 tahun ke atas.
Pada 2045, penduduk lansia diproyeksikan mencapai 20 persen dari total penduduk. Dapat dipastikan bahwa proses penuaan penduduk sedang terjadi di negeri ini, dengan tempo yang semakin cepat.
Menjadi lansia adalah keniscayaan bagi kebanyakan orang. Namun tidak banyak orang yang siap menjadi lansia, walau ingin dan berusaha untuk itu.
Tidak sedikit lansia yang hidup dalam kondisi menyedihkan, tidak sesuai dengan harapannya di kala muda.
Menurut BPS (2021), 42,22 persen lansia mengeluh sakit dalam sebulan sebelum survei dilakukan. Separuh di antaranya (22,48 persen) terganggu aktivitasnya sehari-hari, dan sekitar 45,42 persen harus berobat jalan.
Selanjutnya 86,02 persen lansia bekerja di sektor informal, yang rentan karena tidak ada perlindungan ketenagakerjaan, tidak ada kontrak pekerjaan, dan tanpa imbalan yang layak.
Cukup banyak (36,56 persen) lansia yang tinggal di rumah tidak layak huni. Hampir 20 persen lansia masih harus bekerja secara berlebihan, yaitu jumlah jam kerjanya lebih dari 48 jam dalam seminggu.
Adapun penghasilan lansia rata-rata hanya Rp 1.340.000 per bulan. Tidak heran jika cukup banyak lansia (43,29 persen) yang berada pada kelompok pengeluaran 40 persen terbawah.
Itulah gambaran umum dari sebagian lansia Indonesia saat ini. Kehidupan mereka jauh dari kondisi yang diharapkan penduduk pada umumnya, yaitu hidup di hari tua dengan sejahtera, mandiri dan bermartabat.
Bertolak dari amanat Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah dan DPR menetapkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
UU 13/1998 ini mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo, yang telah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perlindungan terhadap lansia.
UU 13/1998 mengatur tujuan peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, hak-hak lansia untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, dan tugas pemerintah dan tanggung jawab para pihak (pemerintah, masyarakat dan keluarga) dalam meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia.
UU 13/1998 dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Melalui PP 43/2004 ini pemerintah memberi tugas kepada Kementerian Sosial untuk meningkatkan kesejahteraan lansia, khususnya dalam pemberian bantuan sosial, dan menterpadukan upaya berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan lansia yang bersifat multi sektor.
Sesuai ketentuan Pasal 25 UU 13/1998, pada 2004 pemerintah membentuk Komisi Nasional Lanjut Usia dengan Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 2004.