Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Regulasi dan Kebijakan untuk Lansia yang Sejahtera

Kompas.com - 21/11/2022, 08:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA Desember 2021, BPS melaporkan bahwa sekitar 10 persen dari penduduk Indonesia tergolong dalam kelompok penduduk lanjut usia (lansia), yang didefinisikan sebagai penduduk berusia 60 tahun ke atas.

Pada 2045, penduduk lansia diproyeksikan mencapai 20 persen dari total penduduk. Dapat dipastikan bahwa proses penuaan penduduk sedang terjadi di negeri ini, dengan tempo yang semakin cepat.

Menjadi lansia adalah keniscayaan bagi kebanyakan orang. Namun tidak banyak orang yang siap menjadi lansia, walau ingin dan berusaha untuk itu.

Tidak sedikit lansia yang hidup dalam kondisi menyedihkan, tidak sesuai dengan harapannya di kala muda.

Menurut BPS (2021), 42,22 persen lansia mengeluh sakit dalam sebulan sebelum survei dilakukan. Separuh di antaranya (22,48 persen) terganggu aktivitasnya sehari-hari, dan sekitar 45,42 persen harus berobat jalan.

Selanjutnya 86,02 persen lansia bekerja di sektor informal, yang rentan karena tidak ada perlindungan ketenagakerjaan, tidak ada kontrak pekerjaan, dan tanpa imbalan yang layak.

Cukup banyak (36,56 persen) lansia yang tinggal di rumah tidak layak huni. Hampir 20 persen lansia masih harus bekerja secara berlebihan, yaitu jumlah jam kerjanya lebih dari 48 jam dalam seminggu.

Adapun penghasilan lansia rata-rata hanya Rp 1.340.000 per bulan. Tidak heran jika cukup banyak lansia (43,29 persen) yang berada pada kelompok pengeluaran 40 persen terbawah.

Itulah gambaran umum dari sebagian lansia Indonesia saat ini. Kehidupan mereka jauh dari kondisi yang diharapkan penduduk pada umumnya, yaitu hidup di hari tua dengan sejahtera, mandiri dan bermartabat.

Regulasi Nasional

Bertolak dari amanat Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah dan DPR menetapkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

UU 13/1998 ini mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo, yang telah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perlindungan terhadap lansia.

UU 13/1998 mengatur tujuan peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, hak-hak lansia untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, dan tugas pemerintah dan tanggung jawab para pihak (pemerintah, masyarakat dan keluarga) dalam meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia.

UU 13/1998 dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia.

Melalui PP 43/2004 ini pemerintah memberi tugas kepada Kementerian Sosial untuk meningkatkan kesejahteraan lansia, khususnya dalam pemberian bantuan sosial, dan menterpadukan upaya berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan lansia yang bersifat multi sektor.

Sesuai ketentuan Pasal 25 UU 13/1998, pada 2004 pemerintah membentuk Komisi Nasional Lanjut Usia dengan Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 2004.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com