Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Regulasi dan Kebijakan untuk Lansia yang Sejahtera

Kompas.com - 21/11/2022, 08:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Komnas Lanjut Usia ini bertugas membantu koordinasi dan memberikan saran kepada Presiden dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Regulasi secara makro-nasional tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan regulasi yang bersifat spesifik yang disusun oleh beberapa kementerian.

Kementerian Sosial

Sebagai tindak lanjut dari UU 13/1998, Kementerian Sosial menetapkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Lanjut Usia dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2013 tentang Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar (ASLUT).

Melalui Program ASLUT pemerintah membantu memenuhi sebagian kebutuhan dasar hidup lanjut usia telantar, agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.

Mereka adalah lanjut usia yang mengalami ketelantaran, tidak potensial, tidak memiliki dana pensiun, aset, atau tabungan yang cukup, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.

Kementerian Kesehatan

Mengingat masalah utama lansia berkaitan dengan kesehatan fisik/jasmani, maka Kementerian Kesehatan menetapkan peraturan tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lansia 2016-2019 dan kemudian 2020-2024.

Kementerian Dalam Negeri

Sejalan dengan pembentukan Komisi Nasional Lanjut Usia, Kementerian Dalam Negeri menetapkan Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penanganan Lanjut Usia di Daerah (Permendagri 60/2008).

Arahan Permendagri adalah bahwa Komisi Daerah Lanjut Usia diketuai oleh wakil kepala daerah, dengan Ketua I dijabat oleh Kepala Bappeda dan Ketua II oleh Kepala Dinas Sosial.

Sedangkan anggota Komisi terdiri dari perwakilan dari dinas/kanwil terkait, dunia usaha, LSM dan unsur masyarakat.

Pada 2021, pemerintah membubarkan Komnas Lanjut Usia bersama sembilan lembaga nonstruktural lain karena pertimbangan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Tanpa ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah mungkin tidak akan membubarkan Komda Lanjut Usia yang sudah dibentuk.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com