Salin Artikel

Regulasi dan Kebijakan untuk Lansia yang Sejahtera

Pada 2045, penduduk lansia diproyeksikan mencapai 20 persen dari total penduduk. Dapat dipastikan bahwa proses penuaan penduduk sedang terjadi di negeri ini, dengan tempo yang semakin cepat.

Menjadi lansia adalah keniscayaan bagi kebanyakan orang. Namun tidak banyak orang yang siap menjadi lansia, walau ingin dan berusaha untuk itu.

Tidak sedikit lansia yang hidup dalam kondisi menyedihkan, tidak sesuai dengan harapannya di kala muda.

Menurut BPS (2021), 42,22 persen lansia mengeluh sakit dalam sebulan sebelum survei dilakukan. Separuh di antaranya (22,48 persen) terganggu aktivitasnya sehari-hari, dan sekitar 45,42 persen harus berobat jalan.

Selanjutnya 86,02 persen lansia bekerja di sektor informal, yang rentan karena tidak ada perlindungan ketenagakerjaan, tidak ada kontrak pekerjaan, dan tanpa imbalan yang layak.

Cukup banyak (36,56 persen) lansia yang tinggal di rumah tidak layak huni. Hampir 20 persen lansia masih harus bekerja secara berlebihan, yaitu jumlah jam kerjanya lebih dari 48 jam dalam seminggu.

Adapun penghasilan lansia rata-rata hanya Rp 1.340.000 per bulan. Tidak heran jika cukup banyak lansia (43,29 persen) yang berada pada kelompok pengeluaran 40 persen terbawah.

Itulah gambaran umum dari sebagian lansia Indonesia saat ini. Kehidupan mereka jauh dari kondisi yang diharapkan penduduk pada umumnya, yaitu hidup di hari tua dengan sejahtera, mandiri dan bermartabat.

Regulasi Nasional

Bertolak dari amanat Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah dan DPR menetapkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

UU 13/1998 ini mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo, yang telah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perlindungan terhadap lansia.

UU 13/1998 mengatur tujuan peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, hak-hak lansia untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, dan tugas pemerintah dan tanggung jawab para pihak (pemerintah, masyarakat dan keluarga) dalam meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia.

UU 13/1998 dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia.

Melalui PP 43/2004 ini pemerintah memberi tugas kepada Kementerian Sosial untuk meningkatkan kesejahteraan lansia, khususnya dalam pemberian bantuan sosial, dan menterpadukan upaya berbagai pihak untuk meningkatkan kesejahteraan lansia yang bersifat multi sektor.

Sesuai ketentuan Pasal 25 UU 13/1998, pada 2004 pemerintah membentuk Komisi Nasional Lanjut Usia dengan Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 2004.

Komnas Lanjut Usia ini bertugas membantu koordinasi dan memberikan saran kepada Presiden dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Regulasi secara makro-nasional tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan regulasi yang bersifat spesifik yang disusun oleh beberapa kementerian.

Kementerian Sosial

Sebagai tindak lanjut dari UU 13/1998, Kementerian Sosial menetapkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Lanjut Usia dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2013 tentang Program Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar (ASLUT).

Melalui Program ASLUT pemerintah membantu memenuhi sebagian kebutuhan dasar hidup lanjut usia telantar, agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.

Mereka adalah lanjut usia yang mengalami ketelantaran, tidak potensial, tidak memiliki dana pensiun, aset, atau tabungan yang cukup, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.

Kementerian Kesehatan

Mengingat masalah utama lansia berkaitan dengan kesehatan fisik/jasmani, maka Kementerian Kesehatan menetapkan peraturan tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lansia 2016-2019 dan kemudian 2020-2024.

Kementerian Dalam Negeri

Sejalan dengan pembentukan Komisi Nasional Lanjut Usia, Kementerian Dalam Negeri menetapkan Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penanganan Lanjut Usia di Daerah (Permendagri 60/2008).

Arahan Permendagri adalah bahwa Komisi Daerah Lanjut Usia diketuai oleh wakil kepala daerah, dengan Ketua I dijabat oleh Kepala Bappeda dan Ketua II oleh Kepala Dinas Sosial.

Sedangkan anggota Komisi terdiri dari perwakilan dari dinas/kanwil terkait, dunia usaha, LSM dan unsur masyarakat.

Pada 2021, pemerintah membubarkan Komnas Lanjut Usia bersama sembilan lembaga nonstruktural lain karena pertimbangan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Tanpa ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah mungkin tidak akan membubarkan Komda Lanjut Usia yang sudah dibentuk.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

Regulasi lain terkait warga lanjut usia adalah Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan (Stranas Kelanjutusiaan).

Disebutkan dalam Pasal 6 bahwa kementerian/lembaga, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program dan kegiatan terkait kelanjutusiaan dengan mengacu pada Stranas Kelanjutusiaan, dan dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Stranas Kelanjutusiaan sendiri merupakan lampiran dari Perpres 88/2021 tersebut.

Regulasi daerah

Kesejahteraan sosial adalah urusan pemerintahan yang dilimpahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah.

Maka setiap pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, berkewajiban menetapkan peraturan tentang penduduk lanjut usia sesuai tingkatan pemerintahannya.

Pada umumnya regulasi tentang lansia di daerah terdiri dari peraturan daerah tentang kesejahteraan lanjut usia dan peraturan kepala daerah tentang pelaksanaannya.

Kemudian ada keputusan kepala daerah tentang komisi daerah lanjut usia, dan peraturan kepala daerah tentang pedoman pelaksanaan bantuan jaminan sosial lanjut usia.

Di samping itu juga ditetapkan peraturan teknis oleh dinas terkait sesuai dengan kebutuhan di daerah.

Tidak semua peraturan nasional yang ditetapkan pemerintah pusat dapat diakomodasi dalam peraturan di daerah, karena daerah telah terlebih dahulu menetapkan peraturan daerah. Revisi perda untuk mengakomodasi peraturan pusat yang ditetapkan juga tidak mudah dilakukan.

Sebagai contoh, merevisi perda tentang kesejahteraan lanjut usia guna mengakomodasi Perpres Stranas Kelanjutusiaan menghadapi kendala keterbatasan waktu, karena banyak pemda juga harus menyelesaikan rancangan perda lain sebelum periode pemerintahan kepala daerah dan DPRD berakhir pada 2024.

Masalah ini diperumit dengan adanya wacana untuk merevisi UU 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang dianggap tidak sesuai lagi dengan dinamika sistem pemerintahan saat ini (mediaindonesia.com, 27/9/2022). Jika UU 13/1998 direvisi, maka semua peraturan lain juga perlu disesuaikan.

Fokus pada lansia terlantar

Sambil membenahi dan melengkapi regulasi tingkat nasional dan daerah, negara perlu konsisten meningkatkan kesejahteraan penduduk lanjut usia. Tidak semua penduduk lanjut usia memerlukan bantuan pemerintah.

Namun bagi lansia yang berada dalam kondisi terlantar, bantuan pemerintah dan masyarakat akan sangat meringankan beban hidupnya.

Termasuk dalam kelompok lansia terlantar ini adalah mereka yang hidup sendiri atau bersama pasangan yang juga lansia tanpa pekerjaan, yang bermukim di rumah-rumah kardus di pinggir rel kereta api, atau di kolong jembatan, atau di panti-panti jompo yang sangat sederhana.

Mereka perlu tercatat sebagai penerima bantuan sosial secara rutin dan dipastikan mendapat layanan kesehatan, sebagaimana diamanatkan dalam UU 13/1998 bahwa: “Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia yang tidak mampu, diberikan keringanan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Menyantuni lansia terlantar tidak hanya tanggung jawab Kementerian Sosial. Beberapa kementerian lain juga perlu terlibat, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dsb.

Namun yang harus lebih terlibat dan bertanggung jawab tentunya adalah pemerintah daerah sendiri.

Dengan mulai berakhirnya pandemi Covid-19 saat ini, sudah waktunya kita memberikan perhatian secara penuh pada warga lanjut usia. Jangan sampai ada lansia yang kedinginan, kelaparan dan menahan sakit berkepanjangan.

Sedikit banyak mereka sudah ikut berjasa dalam mendukung kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai penghargaan dan penghormatan kepada mereka, kita perlu memastikan bahwa setiap lansia menjalani kehidupan yang layak selama hari tuanya. Semoga.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/21/08542971/regulasi-dan-kebijakan-untuk-lansia-yang-sejahtera

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke