Regulasi lain terkait warga lanjut usia adalah Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan (Stranas Kelanjutusiaan).
Disebutkan dalam Pasal 6 bahwa kementerian/lembaga, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program dan kegiatan terkait kelanjutusiaan dengan mengacu pada Stranas Kelanjutusiaan, dan dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Stranas Kelanjutusiaan sendiri merupakan lampiran dari Perpres 88/2021 tersebut.
Regulasi daerah
Kesejahteraan sosial adalah urusan pemerintahan yang dilimpahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah.
Maka setiap pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, berkewajiban menetapkan peraturan tentang penduduk lanjut usia sesuai tingkatan pemerintahannya.
Pada umumnya regulasi tentang lansia di daerah terdiri dari peraturan daerah tentang kesejahteraan lanjut usia dan peraturan kepala daerah tentang pelaksanaannya.
Kemudian ada keputusan kepala daerah tentang komisi daerah lanjut usia, dan peraturan kepala daerah tentang pedoman pelaksanaan bantuan jaminan sosial lanjut usia.
Di samping itu juga ditetapkan peraturan teknis oleh dinas terkait sesuai dengan kebutuhan di daerah.
Tidak semua peraturan nasional yang ditetapkan pemerintah pusat dapat diakomodasi dalam peraturan di daerah, karena daerah telah terlebih dahulu menetapkan peraturan daerah. Revisi perda untuk mengakomodasi peraturan pusat yang ditetapkan juga tidak mudah dilakukan.
Sebagai contoh, merevisi perda tentang kesejahteraan lanjut usia guna mengakomodasi Perpres Stranas Kelanjutusiaan menghadapi kendala keterbatasan waktu, karena banyak pemda juga harus menyelesaikan rancangan perda lain sebelum periode pemerintahan kepala daerah dan DPRD berakhir pada 2024.
Masalah ini diperumit dengan adanya wacana untuk merevisi UU 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang dianggap tidak sesuai lagi dengan dinamika sistem pemerintahan saat ini (mediaindonesia.com, 27/9/2022). Jika UU 13/1998 direvisi, maka semua peraturan lain juga perlu disesuaikan.
Sambil membenahi dan melengkapi regulasi tingkat nasional dan daerah, negara perlu konsisten meningkatkan kesejahteraan penduduk lanjut usia. Tidak semua penduduk lanjut usia memerlukan bantuan pemerintah.
Namun bagi lansia yang berada dalam kondisi terlantar, bantuan pemerintah dan masyarakat akan sangat meringankan beban hidupnya.
Termasuk dalam kelompok lansia terlantar ini adalah mereka yang hidup sendiri atau bersama pasangan yang juga lansia tanpa pekerjaan, yang bermukim di rumah-rumah kardus di pinggir rel kereta api, atau di kolong jembatan, atau di panti-panti jompo yang sangat sederhana.
Mereka perlu tercatat sebagai penerima bantuan sosial secara rutin dan dipastikan mendapat layanan kesehatan, sebagaimana diamanatkan dalam UU 13/1998 bahwa: “Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia yang tidak mampu, diberikan keringanan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Menyantuni lansia terlantar tidak hanya tanggung jawab Kementerian Sosial. Beberapa kementerian lain juga perlu terlibat, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dsb.
Namun yang harus lebih terlibat dan bertanggung jawab tentunya adalah pemerintah daerah sendiri.
Dengan mulai berakhirnya pandemi Covid-19 saat ini, sudah waktunya kita memberikan perhatian secara penuh pada warga lanjut usia. Jangan sampai ada lansia yang kedinginan, kelaparan dan menahan sakit berkepanjangan.
Sedikit banyak mereka sudah ikut berjasa dalam mendukung kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai penghargaan dan penghormatan kepada mereka, kita perlu memastikan bahwa setiap lansia menjalani kehidupan yang layak selama hari tuanya. Semoga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.