Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Regulasi dan Kebijakan untuk Lansia yang Sejahtera

Kompas.com - 21/11/2022, 08:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Regulasi lain terkait warga lanjut usia adalah Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan (Stranas Kelanjutusiaan).

Disebutkan dalam Pasal 6 bahwa kementerian/lembaga, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program dan kegiatan terkait kelanjutusiaan dengan mengacu pada Stranas Kelanjutusiaan, dan dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Stranas Kelanjutusiaan sendiri merupakan lampiran dari Perpres 88/2021 tersebut.

Regulasi daerah

Kesejahteraan sosial adalah urusan pemerintahan yang dilimpahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah.

Maka setiap pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, berkewajiban menetapkan peraturan tentang penduduk lanjut usia sesuai tingkatan pemerintahannya.

Pada umumnya regulasi tentang lansia di daerah terdiri dari peraturan daerah tentang kesejahteraan lanjut usia dan peraturan kepala daerah tentang pelaksanaannya.

Kemudian ada keputusan kepala daerah tentang komisi daerah lanjut usia, dan peraturan kepala daerah tentang pedoman pelaksanaan bantuan jaminan sosial lanjut usia.

Di samping itu juga ditetapkan peraturan teknis oleh dinas terkait sesuai dengan kebutuhan di daerah.

Tidak semua peraturan nasional yang ditetapkan pemerintah pusat dapat diakomodasi dalam peraturan di daerah, karena daerah telah terlebih dahulu menetapkan peraturan daerah. Revisi perda untuk mengakomodasi peraturan pusat yang ditetapkan juga tidak mudah dilakukan.

Sebagai contoh, merevisi perda tentang kesejahteraan lanjut usia guna mengakomodasi Perpres Stranas Kelanjutusiaan menghadapi kendala keterbatasan waktu, karena banyak pemda juga harus menyelesaikan rancangan perda lain sebelum periode pemerintahan kepala daerah dan DPRD berakhir pada 2024.

Masalah ini diperumit dengan adanya wacana untuk merevisi UU 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang dianggap tidak sesuai lagi dengan dinamika sistem pemerintahan saat ini (mediaindonesia.com, 27/9/2022). Jika UU 13/1998 direvisi, maka semua peraturan lain juga perlu disesuaikan.

Fokus pada lansia terlantar

Sambil membenahi dan melengkapi regulasi tingkat nasional dan daerah, negara perlu konsisten meningkatkan kesejahteraan penduduk lanjut usia. Tidak semua penduduk lanjut usia memerlukan bantuan pemerintah.

Namun bagi lansia yang berada dalam kondisi terlantar, bantuan pemerintah dan masyarakat akan sangat meringankan beban hidupnya.

Termasuk dalam kelompok lansia terlantar ini adalah mereka yang hidup sendiri atau bersama pasangan yang juga lansia tanpa pekerjaan, yang bermukim di rumah-rumah kardus di pinggir rel kereta api, atau di kolong jembatan, atau di panti-panti jompo yang sangat sederhana.

Mereka perlu tercatat sebagai penerima bantuan sosial secara rutin dan dipastikan mendapat layanan kesehatan, sebagaimana diamanatkan dalam UU 13/1998 bahwa: “Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia yang tidak mampu, diberikan keringanan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Menyantuni lansia terlantar tidak hanya tanggung jawab Kementerian Sosial. Beberapa kementerian lain juga perlu terlibat, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dsb.

Namun yang harus lebih terlibat dan bertanggung jawab tentunya adalah pemerintah daerah sendiri.

Dengan mulai berakhirnya pandemi Covid-19 saat ini, sudah waktunya kita memberikan perhatian secara penuh pada warga lanjut usia. Jangan sampai ada lansia yang kedinginan, kelaparan dan menahan sakit berkepanjangan.

Sedikit banyak mereka sudah ikut berjasa dalam mendukung kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai penghargaan dan penghormatan kepada mereka, kita perlu memastikan bahwa setiap lansia menjalani kehidupan yang layak selama hari tuanya. Semoga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com