Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MA Terkejut 2 Hakim Agung Jadi Tersangka: Tak Ada "Track Record" Negatif

Kompas.com - 18/11/2022, 07:20 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengaku tidak menduga dua hakim agung dan sejumlah pegawai MA menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Syarifuddin, dua hakim agung yang kini menjalani proses hukum di Komisi Antirasuah itu tidak pernah memiliki rekam jejak yang buruk di MA.

"Tentu ini mengejutkan saya, karena saya tidak menduga ini akan terjadi, tapi kembali saya merasa terkejut karena tidak ada catatan-catatan dari track record, atau dari temuan-temuan kita yang negatif terhadap keduanya ini," ungkap Syarifuddin dalam acara ROSI di Kompas TV, Kamis (17/11/2022) malam.

Baca juga: KPK Panggil Pensiunan MA Jadi Saksi Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Syarifuddin mengaku sedih atas persoalan hukum yang menjerat koleganya di Mahkamah Agung. Apalagi, dua hakim agung dan staf yang terjerat dugaan korupsi di KPK itu merupakan rekan kerja yang sehari-hari ia temui.

"Kenapa saya merasa bersedih? Karena mereka ini kan teman kerja saya, tiap hari saya ketemu, dan anggota di bawah itu kan staf-staf itu kan anak-anak saya," ucapnya.

Kendati demikian, Syarifuddin tetap mendukung penegakan hukum oleh lembaga antirkorupsi itu terhadap oknum hakim dan pegawai di MA.

Baca juga: Tanggapi Desakan Pimpinan MA Mundur, Anggota Ikahi: MA Tidak Boleh Dicampuri Pihak Mana Pun

 

Namun, Ketua MA berharap seluruh masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam penegakan hukum terhadap para tersangka.

"Sekarang mereka kan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan sudah ada yang ditahan kan, itu persoalan hukumnya kita akan serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti dan kita mendukung sepenuhnya," tegas Syarifuddin.

"Hanya harapan kita, hendaknya asas praduga tidak bersalah, tetap ditegakkan, dan prosesnya berjalan menurut ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: 2 Hakim Agung Tersangka Korupsi, YLBHI Sebut Harus Ada Evaluasi untuk MA

Dua hakim MA terlibat suap

Diketahui, KPK tengah membongkar praktik suap yang menjerat dua hakim agung dan sejumlah pegawai MA menjadi tersangka.

Perkara ini bermula ketika KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: ICW Ungkap Panitera Kerap Jadi Broker Jual Beli Perkara di MA

Mereka adalah hakim agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.

Baca juga: Ada Masalah Besar di MA, Kebiasaan Jual Beli Perkara

Belakangan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan tersangka kasus tersebut bertambah. Salah satu di antaranya merupakan hakim agung.

"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," kata Ali sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/11/2022).

Ali juga mengungkapkan, hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK.

Baca juga: Dua Hakim Agung Terlibat Suap, Pengamat Antikorupsi: MA Digerogoti Penyakit Korupsi Sistemik

 

Berdasarkan catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil, mulai dari staf hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan, satu-satunya hakim agung yang dipanggil adalah Gazalba Saleh. Ia dipanggil menghadap penyidik pada 27 Oktober lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com