Hal itu dilakukan sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif didapatkan setelah terpilih melalui tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sebagai daerah otonomi khusus seperti Provinsi Papua lainnya, Papua Barat Daya juga memiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sendiri.
Pasal 12 draf RUU ini menyatakan, DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, anggota DPR Papua Barat Daya juga diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, anggota DPR Papua Barat Daya pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Sementara itu, MRP Papua Barat Daya dibentuk oleh penjabat Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya.
Tugas penjabat Gubernur Papua Barat Daya yaitu mempersiapkan dan bertanggungjawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.