Salin Artikel

Indonesia Kini Miliki 38 Provinsi, Ini Profil Provinsi Papua Barat Daya

Provinsi Papua Barat Daya menjadi provinsi baru keempat yang disahkan dalam satu bulan terakhir.

Sebelumnya, pada Jumat (11/11/2022), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Adapun tiga provinsi baru itu memiliki payung hukum dengan nama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Tengah dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Pegunungan.

Untuk Provinsi Papua Barat Daya, penerbitan payung hukumnya masih diproses untuk diundangkan.

Seperti apa profil Provinsi Papua Barat Daya ini?

Enam wilayah

Berdasarkan draf terakhir RUU Papua Barat Daya pada 12 September 2022, daerah otonomi baru (DOB) Papua ini memiliki enam wilayah.

Keenamnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua Barat di antaranya, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong.

Ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong.

Batas wilayah

Pasal 4 draf RUU Papua Barat Daya menjelaskan batas-batas daerah Provinsi Papua Barat Daya.

Sebelah utara provinsi ini berbatasan dengan Samudera Pasifik.

Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat.

Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau.

Sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram.

Dipimpin penjabat sementara

Adapun Provinsi Papua Barat Daya akan dipimpin oleh penjabat (Pj) Gubernur dan Wakil Gubernur.

Hal itu dilakukan sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif didapatkan setelah terpilih melalui tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

DPR dan MRP Papua Barat Daya

Sebagai daerah otonomi khusus seperti Provinsi Papua lainnya, Papua Barat Daya juga memiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sendiri.

Pasal 12 draf RUU ini menyatakan, DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, anggota DPR Papua Barat Daya juga diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, anggota DPR Papua Barat Daya pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Sementara itu, MRP Papua Barat Daya dibentuk oleh penjabat Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya.

Tugas penjabat Gubernur Papua Barat Daya yaitu mempersiapkan dan bertanggungjawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/18/06050341/indonesia-kini-miliki-38-provinsi-ini-profilprovinsi-papua-barat-daya

Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke