Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Kini Miliki 38 Provinsi, Ini Profil Provinsi Papua Barat Daya

Kompas.com - 18/11/2022, 06:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia bakal memiliki 38 provinsi setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU), Kamis (17/11/2022).

Provinsi Papua Barat Daya menjadi provinsi baru keempat yang disahkan dalam satu bulan terakhir.

Sebelumnya, pada Jumat (11/11/2022), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Baca juga: Sambut Gembira Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi Ke-38, Mendagri: Ini Sejarah!

Adapun tiga provinsi baru itu memiliki payung hukum dengan nama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Tengah dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Provinsi Papua Pegunungan.

Untuk Provinsi Papua Barat Daya, penerbitan payung hukumnya masih diproses untuk diundangkan.

Seperti apa profil Provinsi Papua Barat Daya ini?

Enam wilayah

Berdasarkan draf terakhir RUU Papua Barat Daya pada 12 September 2022, daerah otonomi baru (DOB) Papua ini memiliki enam wilayah.

Keenamnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua Barat di antaranya, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong.

Ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong.

Baca juga: Tito Sebut Pemerintah Segera Terbitkan UU Provinsi Papua Barat Daya

Batas wilayah

Pasal 4 draf RUU Papua Barat Daya menjelaskan batas-batas daerah Provinsi Papua Barat Daya.

Sebelah utara provinsi ini berbatasan dengan Samudera Pasifik.

Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat.

Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau.

Sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram.

Baca juga: Sah! Indonesia Kini Punya 38 Provinsi, Ini Daftarnya

Dipimpin penjabat sementara

Adapun Provinsi Papua Barat Daya akan dipimpin oleh penjabat (Pj) Gubernur dan Wakil Gubernur.

Hal itu dilakukan sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif didapatkan setelah terpilih melalui tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

DPR dan MRP Papua Barat Daya

Sebagai daerah otonomi khusus seperti Provinsi Papua lainnya, Papua Barat Daya juga memiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sendiri.

Pasal 12 draf RUU ini menyatakan, DPR Papua Barat Daya terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, anggota DPR Papua Barat Daya juga diangkat dari unsur orang asli Papua (OAP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, anggota DPR Papua Barat Daya pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Sementara itu, MRP Papua Barat Daya dibentuk oleh penjabat Gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya.

Tugas penjabat Gubernur Papua Barat Daya yaitu mempersiapkan dan bertanggungjawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com