Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Sebut 25 Persen Industri Farmasi Masuk Kategori Perlu Tingkatkan Ketentuan CPOB

Kompas.com - 17/11/2022, 17:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito mengatakan, terdapat 25 persen industri farmasi yang perlu meningkatkan ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Dengan kata lain, belum benar-benar sesuai dengan ketentuan CPOB sebagaimana ditetapkan BPOM.

Lima perusahaan farmasi yang saat ini sudah dicabut izin edarnya karena memproduksi obat sirup dengan bahan pelarut yang mengandung cemaran atau zat murni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) masuk dalam daftar 25 persen tersebut.

Kelima perusahaan farmasi itu, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.

"Ada 25 persen industri farmasi yang masuk kategori yang perlu untuk ditingkatkan, dan lima produsen yang tidak memenuhi ketentuan ini. Yang ditindak dengan sanksi administrasi dan pidana ini masuk dalam klasifikasi 25 persen tersebut," kata Penny dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: BPOM: Pihak PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Penny mengatakan, tersangka dari dua perusahaan farmasi sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri. Dua perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama dam PT Universal Pharmaceutical Industries.

Sementara tiga perusahaan lainnya masih proses penyidikan dan pemeriksaan sanksi untuk mencari tahu tersangka.

"Saat ini dilakukan penyidikan dan segera dilakukan penetapan tersangka," ujar Penny.

BPOM juga sudah menindak satu distributor kimia umum PT Samudra Chemical yang mengoplos etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan air.

Oplosan itu kemudian diganti namanya menjadi salah satu zat pelarut tambahan, propilen glikol, yang umum digunakan dalam obat sirup.

"BPOM telah melaksanakan penindakan industri farmasi (yang memproduksi obat sirup) di atas ambang batas dan satu distributor pengoplosan. Lima industri sudah disebutkan, dan satu distributor kimia adalah CV Samudra Chemical," kata Penny.

Baca juga: Berharap BPOM Dikuatkan secara Kelembagaan, Penny Singgung soal Perppu dan RUU POM

Sebelumnya, BPOM memerintahkan PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma menarik dan memusnahkan seluruh bets produk obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.

Produk sirup obat lainnya dari dua industri farmasi tersebut yang menggunakan pelarut tambahan juga dihentikan produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan CPOB.

Di sisi lain, BPOM mencabut sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) milik dua pedagang besar farmasi (PBF), yaitu PT Megasetia Agung Kimia PT Tirta Buana Kemindo.

Pasalnya, kedua distributor itu telah menyalurkan bahan baku propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Digugat gara-gara Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Respons BPOM

Obat sirup mengandung cemaran dan zat murni EG dan DEG diduga kuat menyebabkan gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak.

Hingga tanggal 15 November 2022, kasus gagal ginjal akut mencapai 324 kasus dengan jumlah pasien yang meninggal mencapai 199 orang.

Tidak ada penambahan kasus dalam dua minggu terakhir, tepatnya pada periode 2-15 November 2022.

Sementara itu, jumlah pasien yang masih dirawat sebanyak 14 orang, dan jumlah pasien sembuh sebesar 111 orang. Kasusnya masih tersebar di 27 provinsi.

Baca juga: Kebut RUU POM, DPR Ingin Pastikan BPOM Bisa Awasi Makanan, Kosmetik, hingga Obat Tradisional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com