Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat gara-gara Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Respons BPOM

Kompas.com - 16/11/2022, 17:55 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito merespons soal adanya gugatan dari Komunitas Konsumen Indonesia terkait kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Penny menyampaikan ada ketidaksepahaman di masyarakat soal sistem pengawasan BPOM dalam kasus yang menewaskan ratusan anak tersebut.

"Karena pada intinya sebetulnya ada ketidaksepahaman saja, dikaitkan dengan sistem pengawasan," ujar Penny di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Sambangi Jaksa Agung, BPOM MInta Dukungan dalam Kasus Gagal Ginjal

Menurut dia, BPOM sudah melakukan tugas sesuai standar kebutuhan yang ada.

Namun, kata Penny, ada masalah kelalaian di industri farmasi sehingga mengakibatkan jatuhnya ratusan jiwa anak.

Adapun kasus gagal ginjal akut diduga terjadi akibat obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.

"Dan tentunya kelalaian ini menimbulkan satu kondisi yang sangat menyedihkan kita semua dan ini ada aspek kesehatan nyawa dari manusia. Jadi suatu kejahatan," tutur dia.

Baca juga: BPOM Digugat, Dianggap Melawan Hukum dan Bohongi Publik

Penny menegaskan, soal gugatan ini juga sudah dikomunikasikan ke Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin.

Menurut Penny, nantinya Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) juga akan mendampingi BPOM menghadapi gugatan itu.

"Ya tadi juga sudah kami bicarakan dan nanti dari jamdatun akan mendampingi membantu mendampingi BPOM dalqm hal ini," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana juga membenarkan bahwa BPOM meminta hukum terkait dengan gugatan dari beberapa pihak perusahaan terkait kasus gagal ginjal akut.

Baca juga: Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM ke PTUN, Persoalkan Penjelasan tentang Obat Sirup

Ia menyebut, pihaknya akan memberi pendampingian jaksa pengacara negara (JPN).

"Dan Pak Jaksa Agung dalam kesempatan tesebut menyampaikan siap mendukung BPOM dalam hal lenegakan hukum. Karena itu merupakan tugas dan kewajibannya apalagi perkara-perkara tersebut menimbulkan korban anak-anak yang banyak," ujar Ketut.

Sebagai informasi, dalam kasus gagal ginjal akut pada anak, sudah ada 195 orang meninggal dunia hingga tanggal 6 November 2022.

Adapun dalam gugatan terhadap BPOM, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menganggap bahwa BPOM RI telah melakukan perbuatan melawan hukum penguasa dan menilai lembaga tersebut melakukan sejumlah pembohongan publik.

Baca juga: BPKN Ungkap Kesalahan Sistemik di BPOM hingga Sebabkan Ratusan Pasien Gagal Ginjal Meninggal

"Pertama karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG (etilen glikol/dietilen glikol) namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar,” ungkap David dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (14/11/2022).

“Kedua, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumumkan BPOM RI tidak tercemar EG/DEG. Namun di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com