JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menerima kunjungan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, pertemuan membahas sejumlah hal yang masih berkaitan terkait kasus gagal ginjal akut.
"Yang dibahas adalah pertemuan itu terkait dengan dukungan penegakan hukum terutama kasus yang sedang diselidiki oleh BPOM," ujar Ketut saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu sore.
Baca juga: Pimpinan Komisi IX Sebut BPOM Akan Diawasi PNS Khusus dalam Menjalankan Tugas
Ketut menyebutkan, pertemuan juga membahas soal dukungan dalam rangka pembuatan undang-undang atau peraturan perundang-undangan (perppu) terkait pengawasan obat dan makanan.
Selain itu, pertemuan juga membahas soal kemungkinan dari BPOM meminta bantuan hukum terkait dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dari beberapa pihak perusahaan.
"Nanti kita akan menyiapkan JPN (jaksa pengacara negara). Dan Pak Jaksa Agung dalam kesempatan tersebut menyampaikan siap mendukung BPOM dalam hal penegakan hukum. Karena itu merupakan tugas dan kewajibannya apalagi perkara-perkara tersebut menimbulkan korban anak-anak yang banyak," ujar Ketut.
Baca juga: Merasa Jadi Korban Pemasok, PT Yarindo Farmatama Minta Dispensasi dari BPOM
Secara terpisah, Penny mengatakan bahwa kedatangannya terkait permintaan bantuan agar proses penegakan hukum kasus gagal ginjal akut berjalan lancar dan memberikan efek jera ke depan.
Ia juga melakukan diskusi dan meminta dukungan dari Kejaksaan Agung untuk penguatan BPOM.
"Karena memang tentunya BPOM membutuhkan perkuatan sebagai kelembagaannya sebagai otoritas obat dalam beberapa hal kami membutuhkan perppu dan selain juga tentunya untuk pengawasan obat dan makanan yang akan kami harapkan segera berproses kembali," ucap Penny.
Penny menambahkan, pihaknya dan Jaksa Agung juga membahas soal adanya gugatan terhadap BPOM yang diajukan Komunitas Konsumen Indonesia ke PTUN Jakarta terkait kasus obat sirup.
Baca juga: BPKN: Dengan Anggaran Besar, Tak Ada Audit BPOM, Artinya Kelalaian!
Gugatan itu dilayangkan pada 11 November 2022 dan telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menganggap BPOM RI telah melakukan perbuatan melawan hukum penguasa dan menilai lembaga tersebut melakukan sejumlah pembohongan publik.
"Ya tadi juga sudah kami bicarakan dan nanti dari Jamdatun akan mendampingi mmbantu mendampingi BPOM dalam hal ini. Karena pada intinya sebetulnya ada ketidakpemahaman saja dikaitkan dengan sistem pengawasan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.