JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menerima tiga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ketiga SPDP tersebut diterima dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri.
"Jadi sementara kita sudah menerima tiga SPDP. Dua dari BPOM, satu dari penyidik Polri," ujar Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Digugat gara-gara Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Respons BPOM
Adapun tiga SPDP itu, menurut dia, diterima oleh pihak Kejagung sekitar tiga hari lalu.
Menurut Ketut, proses hukum terkait kasus tersebut masih bisa berkembang.
Ia memperkirakan akan ada dua sampai tiga SPDP lainnya yang kemungkinan diterima oleh pihak Kejagung.
"Kemungkinan bertambah iya. Mudah-mudahan bertambah, dari informasi yang tadi didengar kemungkinan jadi enam atau lima," ucap dia.
Meski tiga SPDP sudah diterima, Ketut menyebut masih belum ada tersangka dalam SPDP tersebut.
"Jadi tiga perusahaan untuk SPDP tadi tapi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung jawab. Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan, untuk ganti rugi," ucap Ketut.
Baca juga: Hasil Penelitian, Gagal Ginjal Akut Disebabkan Keracunan Obat Sirup
Sebagai informasi, dalam kasus gagal ginjal akut pada anak, sudah ada 199 orang meninggal dunia hingga tanggal 15 November 2022.
Diduga kuat penyebab kasus gagal ginjal akut itu akibat obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.
Kini, BPOM dan Bareskrim Polri tengah mendalami kasus tersebut. Kasus tersebut sedang dalam proses pendalaman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.