Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung soal Dakwaan Pencucian Uang Bos ACT: Pasal yang Dicantumkan Hanya Itu

Kompas.com - 16/11/2022, 08:40 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menanggapi terkait pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tidak tercantum di dalam surat dakwaan Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.

Menurut mereka, jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan Ahyudin hanya menerima berkas dengan pasal penggelapan dari penyidik Kepolisian.

Baca juga: Didakwa Gelapkan Dana untuk Korban Lion Air, Pendiri ACT Ahyudin Tak Ajukan Ekspesi

"Saya kurang tahu proses penanganannya ya, tapi berkas perkara pasal yang dicantumkan hanya itu (penggelapan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Selasa (15/11/2022).

Sidang perdana terhadap Ahyudin dengan agenda pembacaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa kemarin.

Dalam surat dakwaan, Ahyudin disebut menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan maskapai Lion Air nomor penerbangan JT 610.

Baca juga: Eks Presiden ACT Hanya Didakwa Gelapkan Dana Sosial, Tak Ada Pasal TPPU

Dalam surat dakwaan, Ahyudin bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri, Ahyudin dijerat dengan pasal sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat itu penyidik Bareskrim Polri menjerat Ahyudin dengan Pasal 3, 4, dan 6 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Pasal 65 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Bahkan pendiri ACT itu juga dijerat dengan Pasal 45 a Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU 19 tahun 2019 tentang ITE serta Pasal 170 jo Pasal UU 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Namun, seluruh pasal itu tak tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum kemarin.

Baca juga: Terungkap di Dakwaan, ACT Tak Pernah Lapor Progres Penggunaan Dana Sosial dari Boeing

Menurut penasihat hukum Ahyudin, Irfan Junaidi, kliennya tidak didakwa dengan pasal TPPU di melainkan hanya dengan pasal penggelapan.

"Kalau bicara dakwaan saat ini enggak (didakwa TPPU), ini hanya tindak pidana awalnya saja, yaitu pasal 374 dan atau 372. Hanya ke penggelapan, bukan (TPPU)," kata Irfan saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 senilai Rp 117 miliar tidak sesuai peruntukan.

Baca juga: Aliran Dana Boeing Milik Korban Kecelakaan Lion Air Digelapkan Bos ACT untuk Bayar THR sampai Koperasi 212

Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menerima dana BCIF dari Boeing sebesar 25.000.000 Dollar Amerika Serikat atau Rp 138.546.388.500.

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Jaksa penuntut umum mengatakan, ketiga terdakwa disebut menggunakan dana BCIF bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol dan proposal kepada Boeing.

(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com