Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aliran Dana Boeing Milik Korban Kecelakaan Lion Air Digelapkan Bos ACT untuk Bayar THR sampai Koperasi 212

Kompas.com - 15/11/2022, 16:26 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 senilai Rp 117 miliar.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan pendiri Yayasan ACT, Ahyudin, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa melakukan penggelapan dana bersama Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.

"Dana BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (15/11/2022).

Baca juga: Dakwaan Ungkap ACT Aktif Dekati Ahli Waris Lion Air JT-610 buat Cairkan Donasi Boeing

Jaksa mengungkapkan bahwa Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF Rp 138.546.388.500. Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.


Jika dirinci total dana yang terimplementasi Yayasan ACT sebagaimana proyek Boeing sesuai perjanjian kerja sama (PKS) sebesar Rp 18.188.357.502.

Kemudian ACT melakukan pembayaran proyek Boeing atas nama Lilis Uswatun Rp 2.375.000.001 dan pembayaran proyek Boeing atas nama Francisco Rp 500.000.000.

Baca juga: Dakwaan Sebut 3 Bos ACT Tahu Dana CSR Boeing Terpakai Hanya Rp 20 M

Sementara itu, rincian uang senilai Rp 117.982.530.997 yang digelapkan para terdakwa digunakan untuk membayar 22 item sebagai berikut:

1. Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan sebesar Rp 33.206.008.836
2. Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora sebesar Rp 14.079.425.824
3. Pembayaran ke Yayasan Global Qurban sebesar Rp 11.484.000.000
4. Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10.000.000.000
5. Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora sebesar Rp 8.309.921.030
6. Tarik tunai individu sebesar Rp 7.658.147.978
7. Pembayaran untuk pengelola sebesar Rp 6.448.982.311
8. Pembayaran tunjangan pendidikan sebesar Rp 4.398.039.690
9. Pembayaran ke Yayasan Global Zakat sebesar Rp 3.187.549.852
10. Pembayarran ke CV Cun sebesar Rp 3.050.000.000
11. Pembayaran program sebesar Rp 3.036.589.272
12. Pembayaran ke dana kafalah sebesar Rp 2.621.231.275
13. Pembelian kantor cabang sebesar Rp 1.909.344.540
14. Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora sebesar Rp 1.867.484.333
15. Pembayaran pelunasan lantai 22 sebesar Rp 1.788.921.716
16. Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf sebesar Rp 1.104.092.200
17. Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada sebesar Rp 946.199.528
18. Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten sebesar Rp 188.200.000
19. Pembayaran ke Ahyudin sebesar Rp 125.000.000
20. Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia sebesar Rp 5.700.000
21. Pembayaran lain lain sebesar Rp 945.437.780
22. Dana tidak teridentifikasi sebesar Rp 1.122.754.832

Atas perbuatan tersebut, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com