JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, menyatakan tidak keberatan dengan penundaan sidang terhadap kliennya pada pekan ini.
Menurut Ronny, penundaan itu justru membuat mereka memiliki waktu untuk menyusun strategi dalam menghadapi sidang lanjutan.
Baca juga: Ini Deretan Senjata yang Dipegang Ajudan Ferdy Sambo, Termasuk Brigadir J dan Bharada E
"Terkait penundaan sidang Bharada E atau Richard Eliezer kami dari tim penasihat hukum tidak keberatan karena kami punya waktu lebih lama untuk mendalami berkas dan mempersiapkan strategi-strategi untuk persidangan berikutnya," kata Ronny Talapessy dalam keterangan video yang dikutip dari Kompas TV, Minggu (13/11/2022).
Ronny mengatakan, dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya tidak ada yang memberatkan kliennya.
"Dalam proses persidangan yang sudah berjalan kami melihat bahwa persidangan yang berjalan ini sudah baik dan transparan," ujar Ronny.
Baca juga: Pro Kontra Bharada E sebagai Justice Collaborator tetapi Sidang Digabung Ricky-Kuat
Ronny melanjutkan, Eliezer sebagai terdakwa yang menyandang status justice collaborator bakal bersikap kooperatif hingga akhir persidangan.
Dalam kasus itu, Eliezer bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Menurut surat dakwaan, Eliezer mengetahui rencana Sambo untuk menghabisi Yosua yang dituduh melecehkan istrinya. Sambo lebih dulu meminta Ricky menembak Yosua saat di Jakarta pada 8 Juli 2022, setelah kembali dari Magelang.
Akan tetapi, menurut dakwaan, Ricky menyatakan tidak sanggup menembak Yosua karena tidak siap mental.
Baca juga: Pengacara Minta Sidang Bharada E Dipisah dari Ricky-Kuat, Hakim: Ini Sesuai Asas Cepat dan Murah
Sambo kemudian meminta Ricky untuk membantu jika Yosua melawan saat akan dihabisi. Setelah itu, Sambo meminta Ricky memanggil Richard Eliezer.
Pada saat itu Ricky disebut tidak berupaya mencegah Eliezer untuk menolak permintaan Sambo untuk menghabisi Yosua.
Saat dipanggil Sambo, Eliezer menyatakan sanggup menembak Yosua.
Ricky dan Eliezer juga ikut ke tempat kejadian perkara di rumah dinas Sambo yang beralamat di Kompleks Polri nomor 46 Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengacara Harap Sidang Bharada E Dipisah dari Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf
Dalam dakwaan disebutkan, Ricky disebut mempunya kesempatan untuk memperingatkan Yosua sebelum dihabisi Sambo, tetapi tidak digunakan.
Alhasil, Yosua tewas akibat ditembak Eliezer dan Sambo di rumah dinas itu. Eliezer disebut melepaskan 3 atau 4 kali tembakan atas perintah Sambo.
Saat Yosua tengah mengerang kesakitan dan sekarat usai ditembak Eliezer, Sambo disebut melepaskan sebuah tembakan ke arah belakang kepala sebelah kiri dan menewaskan ajudannya itu.
Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Momen Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf Tiba Berbarengan di Pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.