Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Segan Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Rektor Unila

Kompas.com - 13/11/2022, 10:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak berkeberatan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Sebagaimana diketahui, belakangan KPK gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah rektor, wakil rektor, hingga dosen dari perguruan tinggi lain.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jika pihaknya masih bisa menetapkan pihak lain sebagai tersangka jika ditemukan fakta hukum baru.

Baca juga: KPK Periksa Plt Dirjen Dikti Ristek, Usut Kasus Suap Rektor Unila Karomani

"Bila ada fakta hukum baru keterlibatan pihak lain tentu KPK tak segan tetapkan pula sebagai tersangka dalam perkara terdebut," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (14/11/2022).

Ali munuturkan, penyidik KPK membutuhkan keterangan saksi yang relevan sehingga penyidikan kasus suap penerimaan mahasiswa baru ini bisa komprehensif.

Keterangan mereka diperlukan baik untuk melengkapinya alat bukti yang telah ada maupun menjadi petunjuk.

Baca juga: KPK Periksa Plt Dirjen Dikti Ristek, Usut Kasus Suap Rektor Unila Karomani

"Sebagai upaya KPK terus kembangkan petunjuk dan alat bukti lain yang KPK miliki saat ini," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK terus memanggil saksi dari sejumlah perguruan tinggi lain terkait suap Karomani. Pada Rabu (9/11/2022) lembaga antirasuah memeriksa Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Riza Satria Perdana dan Dosen Departemen Sistem Informasi ITS, Arif Djunaidy.

Selang satu hari, penyidik memanggil Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Dikti Ristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Profesor Nizam.

“(Didalami) peran dan kebijakan para saksi dalam proses penentuan kelulusan penerimaan mahasiswa baru,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Rektor Nonaktif Unila Minta Suap dalam Bentuk Furnitur untuk Gedung Lampung Nahdiyin Center

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Fatah Sulaiman pada 30 September 2022, dan Wakil Rektor I Universitas Riau, M. Nur Mustafa pada 21 Oktober 2022.

Sepanjang 26 September hingga 7 Oktober, KPK juga melakukan penggeledahan di Universitas Riau, Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Banten.

Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa jalur afirmatif dan kerja sama.

“Adapun tempat penggeledahan di tiga PTN tersebut diantaranya adalah ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya,” kata Ali.

Sebelumnya, Karomani dan sejumlah bawahannya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung pada 20 Agustus 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com