Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Sekuritas Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 53 Miliar

Kompas.com - 13/11/2022, 07:28 WIB
Irfan Kamil,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan PT UOB Kay Hian Sekuritas dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporan kepolisan, kerugian korban perusahaan transaksi jual beli efek itu diklaim mencapai Rp 53 miliar.

"Kami melaporkan tindak pidana dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang terhadap PT yang ada di Indonesia dan Singapura yaitu UOB Kay Hian Sekuritas," ujar kuasa hukum korban, Andreas, di Bareskrim Polri, Jumat (11/11/2022).

"Di mana, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap 12 nasabah atau 12 klien kami dengan total kerugian Rp 53 miliar," ucapnya.

Baca juga: PT UOB Kay Hian Sekuritas Bantah Tudingan Penipuan dan Penggelapan Dana Nasabah

Adapun pihak yang dilaporkan dalam laporan nomor LP/B/0655/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI itu adalah petinggi dari UOB Kay Hian Sekuritas. Mereka adalah Direktur Utama Yacinta Fabiana Tjang dan Direktur Eksekutif Julian Lee Khee Seong.

Andreas menjelaskan, 12 korban itu awalnya ingin mencairkan dana yang diinvestasikan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas. Akan tetapi, para korban diduga tidak bisa melakukan pencairan dengan alasan rekening sudah diblokir oleh UOB Kay Hien PTE LTD yang berada di negara Singapura.

"Klien kami ketika ingin mencairkan dananya, itu katanya diblokir, tetapi diblokir sama UOB Kay Hian Singapura. Pemblokiran sekitar awal 2022," papar Andreas.

Baca juga: Bareskrim Sebut Mario Teguh Mangkir Pemeriksaan Kasus Robot Trading Net89

Menurur Andreas, para korban juga sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak UOB Kay Hian Sekuritas, tetapi pihak perusahaan tersebut justru mengarahkan untuk menyampaikan protes ke UOB Singapura.

Dalam komunikasi tersebut, kata dia, pihak UOB meminta para korban untuk membuktikan dugaan adanya penipuan dan penggelapan tersebut.

"Dari korban sendiri mungkin ada 3 kali. Dari kami sendiri ada beberapa kali baik WA (WhatsApp), telepon, surat. Tetapi mereka menolak mediasi," kata Andreas.

"Bahkan mereka menantang kami dalam surat itu, korban (diminta) untuk memberikan bukti kalau mereka memang nasabah dari UOB Kay Hian," ucapnya.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan Investasi PT Kresna Sekuritas, Diduga Korban Rugi Rp 337,4 Miliar

Menurut Andreas, pihaknya juga sudah melakukan somasi terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke UOB di Jakarta dan Singapura. Akan tetapi, kedua perusahaan itu mengaku tidak saling berhubungan.

"Kami sudah lakukan somasi, baik UOB Kay Hian Sekuritas di Jakarta maupun di Singapura. Tetapi lucunya, melalui surat jawaban katanya tidak ada hubungan dengan UOB Kay Hian Singapura. Padahal segala macam transfer kami punya bukti," jelas dia.

Dalam pelaporan tersebut, Andreas meminta penyidik untuk melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas. Apalagi, kasus yang menyeret nama PT UOB Kay Hian Sekuritas bukan pertama kalinya terjadi.

Baca juga: Tipu Investor, OJK Jatuhkan Saksi ke Oknum UOB Kay Hian Securities

"Kami meminta dari penyidik juga supaya bisa nge-push OJK. Kenapa? Karena ini lisensi OJK, apakah OJK tahu bahwa UOB Sekuritas ini bisa semena-mena untuk blokir dan bekukan uang nasabah tanpa pemberitahuan atau izin dari OJK," ujar Andreas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com