Salin Artikel

Perusahaan Sekuritas Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 53 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan PT UOB Kay Hian Sekuritas dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporan kepolisan, kerugian korban perusahaan transaksi jual beli efek itu diklaim mencapai Rp 53 miliar.

"Kami melaporkan tindak pidana dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang terhadap PT yang ada di Indonesia dan Singapura yaitu UOB Kay Hian Sekuritas," ujar kuasa hukum korban, Andreas, di Bareskrim Polri, Jumat (11/11/2022).

"Di mana, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap 12 nasabah atau 12 klien kami dengan total kerugian Rp 53 miliar," ucapnya.

Adapun pihak yang dilaporkan dalam laporan nomor LP/B/0655/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI itu adalah petinggi dari UOB Kay Hian Sekuritas. Mereka adalah Direktur Utama Yacinta Fabiana Tjang dan Direktur Eksekutif Julian Lee Khee Seong.

Andreas menjelaskan, 12 korban itu awalnya ingin mencairkan dana yang diinvestasikan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas. Akan tetapi, para korban diduga tidak bisa melakukan pencairan dengan alasan rekening sudah diblokir oleh UOB Kay Hien PTE LTD yang berada di negara Singapura.

"Klien kami ketika ingin mencairkan dananya, itu katanya diblokir, tetapi diblokir sama UOB Kay Hian Singapura. Pemblokiran sekitar awal 2022," papar Andreas.

Menurur Andreas, para korban juga sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak UOB Kay Hian Sekuritas, tetapi pihak perusahaan tersebut justru mengarahkan untuk menyampaikan protes ke UOB Singapura.

Dalam komunikasi tersebut, kata dia, pihak UOB meminta para korban untuk membuktikan dugaan adanya penipuan dan penggelapan tersebut.

"Dari korban sendiri mungkin ada 3 kali. Dari kami sendiri ada beberapa kali baik WA (WhatsApp), telepon, surat. Tetapi mereka menolak mediasi," kata Andreas.

"Bahkan mereka menantang kami dalam surat itu, korban (diminta) untuk memberikan bukti kalau mereka memang nasabah dari UOB Kay Hian," ucapnya.

Menurut Andreas, pihaknya juga sudah melakukan somasi terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke UOB di Jakarta dan Singapura. Akan tetapi, kedua perusahaan itu mengaku tidak saling berhubungan.

"Kami sudah lakukan somasi, baik UOB Kay Hian Sekuritas di Jakarta maupun di Singapura. Tetapi lucunya, melalui surat jawaban katanya tidak ada hubungan dengan UOB Kay Hian Singapura. Padahal segala macam transfer kami punya bukti," jelas dia.

Dalam pelaporan tersebut, Andreas meminta penyidik untuk melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas. Apalagi, kasus yang menyeret nama PT UOB Kay Hian Sekuritas bukan pertama kalinya terjadi.

"Kami meminta dari penyidik juga supaya bisa nge-push OJK. Kenapa? Karena ini lisensi OJK, apakah OJK tahu bahwa UOB Sekuritas ini bisa semena-mena untuk blokir dan bekukan uang nasabah tanpa pemberitahuan atau izin dari OJK," ujar Andreas.

"Ini kan prodak investasi yang dilindungi oleh OJK. Nah pertanggungjawaban OJK seperti apa? pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen seperti apa?" tuturnya.

Tanggapan PT UOB Kay Hian 

Pihak PT UOB Kay Hian Sekuritas membantah adanya dugaan tindak pidana penipuan, pengelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap nasabahnya.

Dalam keterangan hak jawabnya kepada Kompas.com, Andi Syamsurizal Nurhadi selaku kuasa hukum menegaskan bahwa tudingan dugaan penipuan dan TPPU terhadap kliennya tidak benar.

“Menanggapi pemberitaan di media yang menginformasikan adanya dugaan tindak pidana penipuan, pengelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT UOB Kay Hian Sekuritas terhadap nasabahnya, dengan ini disampaikan bahwa isi berita tersebut adalah tidak benar serta menyesatkan dan ada indikasi sengaja dibuat untuk mengintimidasi serta merusak bisnis, nama baik dan reputasi PT UOB Kay Hian Sekuritas,” kata Andi dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).

Andi menegaskan, PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak perah melakukan transaksi apa pun yang melanggar hukum.

PT UOB Kay Hian Sekuritas juga menolak anggapan dari pelapor yang mengklaim seolah-olah perusahaan sekuritas itu memiliki kewajiban pembayaran dan/atau mencairkan dana yang telah ditransaksikan oleh pelapor.

“Sebagaimana klaim dari pelapor tersebut adalah tuduhan yang ceroboh karena tanpa disertai dokumen-dokumen pendukung dan bukti,” imbuh dia.

Ia kemudian menjelaskan pada tanggal 14 September 2022, pihak PT UOB Kay Hian Sekuritas juga telah menjawab somasi yang dikirimkan pelapor kepadanya.

Dalam balasan surat somasi itu, PT UOB Kay Hian Sekuritas meminta pelapor untuk memberikan dan/atau menunjukkan dokumen-dokumen maupun bukti-bukti yang lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas penipuan tersebut.

Akan tetapi, lanjut Andi, permintaan bukti tersebut permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh pelapor.

“Oleh karena itu bagaimana bisa pelapor menuduh PT UOB Kay Hian Sekuritas seolah-olah tidak dapat diajak berkomunikasi. Justru pelapor tidak menjawab surat kami dan tidak dapat memenuhi permintaan PT UOB Kay Hian Sekuritas agar dapat ditunjukkan dokumen-dokumen maupun bukti-bukti yang relevan dengan klaim yang dimaksud,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa permasalahan pelapor itu juga juga telah merugikan PT UOB Kay Hian Sekuritas. Oleh karena itu, pihaknya telah mengambil tindakan hukum dengan membuat laporan polisi ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebab, berdasarkan hasil penelusuran PT UOB Kay Hian Sekuritas, bahwa transaksi para pelapor diduga dilakukan oleh oknum-oknum bernama Saudara Vincent dan Saudara Michael Tahyana.

Kedua okum tersebut, lanjut dia, membuat kesan seolah-olah PT UOB Kay Hian Sekuritas melakukan transaksi dengan pihak-pihak sebagai nasabah. Padahal transaksi tersebut tidak benar.

“Dana pelapor yang ditransaksikan tersebut ditransfer ke akun milik pribadi atas nama Saudara Vincent dan Saudara Michael Tjahyana dan/atau akun yang terafiliasi dengan Saudara Vincent dan Saudara Michael Tahyana yang ada pada platform milk UOB Kay Hian Private Limited,” jelas dia.

Atas hal-hal tersebut, ia menekankan, PT UOB Kay Hian Sekuritas juga menjadi pihak yang dirugikan karena namanya selalu dicatut dan dikait-kaitkan dengan transaksi-transaksi tersebut. 

Padahal, kenyataannya, PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak ada hubungannya dengan transaksi dimaksud dan transaksi tersebut tidak dilakukan melalui PT UOB Kay Hian Sekuritas.

“Melainkan dilakukan pada rekening dan/atau akun milik Saudara Vincent dan Saudara Michael Tahyana dan/atau akun yang terafiliasi dengan Saudara Vincent dan Saudara Michael Tjahyana di platform UOB Kay Hian Private Limited,” ucapnya.

Catatan redaksi: artikel ini diperbaiki pada Selasa (15/11/2022) dengan menambahkan hak jawab dari PT UOB Kay Hian. Hak jawab diperlukan untuk menyeimbangkan isi berita. Redaksi meminta maaf untuk keterlambatan menambahkan hak jawab. 

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/13/07285961/perusahaan-sekuritas-dilaporkan-ke-bareskrim-diduga-gelapkan-dana-nasabah-rp

Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke