Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT UOB Kay Hian Sekuritas Bantah Tudingan Penipuan dan Penggelapan Dana Nasabah

Kompas.com - 15/11/2022, 13:20 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak PT UOB Kay Hian Sekuritas membantah adanya dugaan tindak pidana penipuan, pengelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap nasabahnya.

Dalam keterangan hak jawabnya kepada Kompas.com, Andi Syamsurizal Nurhadi selaku kuasa hukum menegaskan bahwa tudingan dugaan penipuan dan TPPU terhadap kliennya tidak benar.

“Menanggapi pemberitaan di media yang menginformasikan adanya dugaan tindak pidana penipuan, pengelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT UOB Kay Hian Sekuritas terhadap nasabahnya, dengan ini disampaikan bahwa isi berita tersebut adalah tidak benar serta menyesatkan dan ada indikasi sengaja dibuat untuk mengintimidasi serta merusak bisnis, nama baik dan reputasi PT UOB Kay Hian Sekuritas,” kata Andi dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Perusahaan Sekuritas Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 53 Miliar

Adapun laporan terhadap PT UOB Kay Hian Sekuritas tercatat dalam laporan nomor LP/B/0655/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI di Bareskrim Polri.

Andi menegaskan, PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak perah melakukan transaksi apa pun yang melanggar hukum.

PT UOB Kay Hian Sekuritas juga menolak anggapan dari pelapor yang mengklaim seolah-olah perusahaan sekuritas itu memiliki kewajiban pembayaran dan/atau mencairkan dana yang telah ditransaksikan oleh pelapor.

“Sebagaimana klaim dari pelapor tersebut adalah tuduhan yang ceroboh karena tanpa disertai dokumen-dokumen pendukung dan bukti,” imbuh dia.

Ia kemudian menjelaskan pada tanggal 14 September 2022, pihak PT UOB Kay Hian Sekuritas juga telah menjawab somasi yang dikirimkan pelapor kepadanya.

Baca juga: Daftar Perusahaan Sekuritas yang Berlisensi OJK

Dalam balasan surat somasi itu, PT UOB Kay Hian Sekuritas meminta pelapor untuk memberikan dan/atau menunjukkan dokumen-dokumen maupun bukti-bukti yang lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas penipuan tersebut.

Akan tetapi, lanjut Andi, permintaan bukti tersebut permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh pelapor.

“Oleh karena itu bagaimana bisa pelapor menuduh PT UOB Kay Hian Sekuritas seolah-olah tidak dapat diajak berkomunikasi. Justru pelapor tidak menjawab surat kami dan tidak dapat memenuhi permintaan PT UOB Kay Hian Sekuritas agar dapat ditunjukkan dokumen-dokumen maupun bukti-bukti yang relevan dengan klaim yang dimaksud,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa permasalahan pelapor itu juga juga telah merugikan PT UOB Kay Hian Sekuritas. Oleh karena itu, pihaknya telah mengambil tindakan hukum dengan membuat laporan polisi ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Tipu Investor, OJK Jatuhkan Saksi ke Oknum UOB Kay Hian Securities

Sebab, berdasarkan hasil penelusuran PT UOB Kay Hian Sekuritas, bahwa transaksi para pelapor diduga dilakukan oleh oknum-oknum bernama Saudara Vincent dan Saudara Michael Tahyana.

Kedua okum tersebut, lanjut dia, membuat kesan seolah-olah PT UOB Kay Hian Sekuritas melakukan transaksi dengan pihak-pihak sebagai nasabah. Padahal transaksi tersebut tidak benar.

“Dana pelapor yang ditransaksikan tersebut ditransfer ke akun milik pribadi atas nama Saudara Vincent dan Saudara Michael Tjahyana dan/atau akun yang terafiliasi dengan Saudara Vincent dan Saudara Michael Tahyana yang ada pada platform milk UOB Kay Hian Private Limited,” jelas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com