Sebelumnya diberitakan, KPU RI menyampaikan bahwa semua partai politik nonparlemen yang diverifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 belum memenuhi syarat.
Mereka perlu mengikuti tahapan perbaikan untuk berikutnya kembali diperiksa KPU RI sebelum ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat)," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan pada Rabu (9/11/2022).
Baca juga: KPU Ungkap Alasan Usulkan Pergantian Anggota KPUD Serentak pada 2023
Sebagai informasi, total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.
Sembilan adalah partai parlemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020, tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Sementara itu, 9 partai politik lain diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada 15 Oktober-4 November 2022.
Sembilan partai politik nonparlemen itu adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.
"Bagi 9 partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10-23 November 2022, disilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual," kata Idham Holik.
"Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022. Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024," ujarnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.