Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tito Akui Angkat Pj Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan Jadi Staf Ahli Sebelum Dilantik

Kompas.com - 11/11/2022, 14:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengakui bahwa 2 penjabat (pj) gubernur provinsi baru di Papua ditarik dulu sebagai staf ahli Mendagri, sebelum dilantik sebagai pj gubernur.

Dua orang itu yakni Apolo Safanpo yang dilantik jadi Pj Gubernur Papua Selatan serta Ribka Haluk yang dilantik jadi Pj Gubernur Papua Tengah.

Sumber Kompas.com di lingkungan Kemendagri menyampaikan, pelantikan Apolo dan Ribka sebagai staf ahli baru dilakukan pada Rabu (9/11/2022), sehari sebelum keduanya ditetapkan sebagai Pj Gubernur Papua Selatan dan Papua Tengah oleh Presiden RI Joko Widodo lewat Keputusan Presiden Nomor 115/P/2022.

Baca juga: Mendagri Lantik Pj Gubernur Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan

"Iya (ditarik jadi staf ahli Mendagri sebelum dilantik jadi pj gubernur) untuk memenuhi syarat karena penjabat (gubernur, harus merupakan) pimpinan tinggi madya. Undang-undang mengatakan itu," kata Tito ditemui usai melantik para pj gubernur provinsi baru Papua, Jumat (11/11/2022).

Apolo sebelumnya merupakan Rektor Universitas Cenderawasih yang merupakan jabatan fungsional, sebelum dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan.

Ribka sebelumnya merupakan Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Papua, jabatan eselon IIa, sebelum dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

Baca juga: Nikolaus Kondomo Jadi Pj Gubernur Papua Pegunungan, Kejagung: Semoga Bisa Amanah

Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dalam Pasal 201, seorang pj gubernur harus merupakan ASN dengan pangkat pimpinan tinggi madya (eselon I). Jabatan staf ahli menteri adalah jabatan eselon Ib.

"Untuk jadi pj gubernur itu undang-undang menyatakan harus penjabat pimpinan tinggi madya, artinya eselon I struktural, fungsional pun enggak boleh," kata Tito.

"Pak Apolo itu fungsional jabatannya (sebagai Rektor Universitas Cenderawasih) makanya dia ditarik (jadi staf ahli) untuk memenuhi syarat sebagai pj, yaitu pimpinan tinggi madya eselon 1 struktural. Staf ahli menteri itu adalah eselon 1 struktural," ucap dia.

.


Penarikan calon pj gubernur sebagai staf ahli Mendagri jelang pelantikan bukan baru terjadi pada Apolo dan Ribka.

Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh, Mayjen (purn) Achmad Marzuki dilantik Tito sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa pada 4 April 2022.

Pelantikan itu dilakukan 3 hari setelah Panglima TNI Andika Perkasa meneken pemberhentian yang bersangkutan dari TNI AD.

Pada 6 April 2022, Achmad Marzuki resmi dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com