Febrian mengatur angka kurang bayar pajak PT Jhonlin Baratama Rp 70.682.283.224 untuk 2016. Sementara itu, untuk wajib pajak 2017, ia mengatur angka lebih bayar pajak perusahaan itu Rp 59.992.548.069.
“Sehingga jumlah kurang pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10.689.735.155 padahal seharusnya kurang bayar sebesar Rp 63.667.534.805,” ujar Jaksa.
Terkait hal ini, terdakwa Agus Susetyo memberikan suap sebesar 3,5 juta dollar Singapura yang dibayarkan secara bertahap kepada Tim Pemeriksa dan pejabat struktural di direktorat itu.
Baca juga: KPK Tahan Kuasa Wajib Pajak PT Bank Panin dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama
Dari jumlah tersebut, Angin Prayitno mendapat bagian 1,75 juta dollar Singapura. Sementara 1,75 juta dollar Singapura sisanya menjadi jatah Wawan dan lainnya.
“Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian yang masing-masing mendapatkan bagian fee sebesar 437.500 dollar Singapura,” kata Jaksa.
“Sedangkan sisa kesepakatan fee sebesar Rp5.000.000.000 atau 10 persen dari nilai kesepakatan Rp 50.000.000.000 menjadi bagian fee untuk terdakwa,” kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Agus Susetyo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Angin Prayitno telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 14,573 miliar.
Kemudian, Wawan Ridwan divonis sembilan tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan pidana pengganti Rp 2,373 miliar.
Keduanya dinyatakan bersalah akrena menerima suap dari sejumlah perusahaan terkait pajak yakni, PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Baca juga: Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Diduga Minta DJP Terbitkan SKPLB Rp 59,9 M
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.