JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa khusus wajib pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo didakwa menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno dan bawahannya dengan uang 3,5 juta dollar Singapura.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Angin Prayitno dan bawahannya memanipulasi besaran wajib pajak yang harus dibayarkan PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam.
“(Agus) memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar 3.500.000 dollar Singapura kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Angin Prayitno Aji,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).
Jaksa mengatakan, pada Oktober 2018, Angin Prayitno memerintahkan bawahannya mencari wajib pajak yang potensial dan bagus.
Baca juga: KPK Tahan Kuasa Wajib Pajak PT Bank Panin dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama
Mereka adalah Supervisor Wawan Ridwan, Ketua Tim Pemeriksa Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian sebagai anggota tim.
Keempatnya kemudian menetapkan PT Jhonlin Baratama sebagai wajib pajak yang bagus untuk wajib pajak tahun 2016 dan 2017.
Perusahaan batubara itu memiliki potensi wajib pajak Rp 6.608.976.659 untuk tahun 2016 dan Rp 19.049.387.750 untuk 2017.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, Wawan meneruskan Kertas Kerja Analisis Wajib Pajak itu kepada PT Jhonlin Baratama.
Pada 16 Januari 2019, Angin Prayitno menerbitkan Instruksi pemeriksaan Nomor: S-00121/PJ.04/RIK.SIS/2019 untuk pemeriksaan PT JHONLIN BARATAMA tahun pajak 2016 dan Nomor: S00142/PJ.04/RIK.SIS/2019.
Baca juga: Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Diduga Minta DJP Terbitkan SKPLB Rp 59,9 M
Namun, lantaran Angin Prayitno sudah tidak lagi menjabat pada Januari 2019, urusan itu dilanjutkan oleh penggantinya, Iriawan.
Tim Pemeriksa kemudian bertolak ke kantor PT Jhonlin Baratama di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dengan pesawat yang ditanggung perusahaan Haji Isam tersebut.
Dalam perjalanan pulang dari Tanah Bumbu, terdakwa Agus Susetyo menyampaikan keinginan Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama, Direktur Fahruzzaini. Saat itu mereka sedang transit di kedai kopi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Permintaan itu adalah agar Tim Pemeriksa menetapkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 menjadi sebesar Rp 10 miliar.
“Atas permintaan tersebut, terdakwa menjanjikan fee sebesar Rp50.000.000.000 untuk pemeriksa pajak, pejabat struktural, dan pembayaran pajak PT Jhonlin Baratama (all in) serta fee untuk terdakwa sendiri,” kata Jaksa.
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Temuan Wajib Pajak Bank Panin Rp 926 Miliar Tahun 2016, Dinego Jadi Rp 303 Miliar
Setelah mendapatkan persetujuan dari Dadan Ramdani, Tim Pemeriksa kemudian membuat perhitungan wajib pajak yang disesuaikan dengan permintaan pihak PT Jhonlin Baratama.