JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi menilai, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memiliki kepribadian yang temperamental atau mudah marah.
Hal itu disampaikan Susi saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Penilaian Susi terhadap Brigadir Yosua disampailkan saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai kepribadian Brigadir J yang ia ketahui.
"Kalau menurut saya suka marah-marah, apa sih namanya, temperamental," ucap Susi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, (8/11/2022).
Baca juga: Sekuriti Sebut Putri Candrawathi Menangis Setelah Brigadir J Tewas
Susi pun mencontohkan bahwa Brigadir J kerap menunda ketika diminta tolong mengambil belanjaan atau barang.
Ia menilai, Brigadir Yosua juga suka "ngedumel" ketika dipanggil istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Terus kalau dipanggil Ibu selalu lama terus kadang ngedumel begitu, 'Apa sih Bi, apa lagi?', 'Oh maaf dicari ibu'" kata Susi seraya menirukan percakapannya dengan Yosua.
Jaksa pun kembali mencecar Susi terkait kepribadian Yosua itu. Namun, jaksa ditegur Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
Adapun Hakim Wahyu meminta jaksa penuntut umum untuk fokus pada peristiwa hukum yang menjerat terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Saudara jaksa penuntut umum, fokus pada terdakwa, jangan yang lain-lain," kata hakim Wahyu.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer,
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Protes Kesaksian Susi Disiarkan Langsung, Hakim: Kami Tidak Tahu-menahu
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.