JAKARTA, KOMPAS.com - Officer Security and Tech Compliance Support Telkomsel, Bimantara Jayadiputro mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri sempat meminta data panggilan Yosua, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Hal itu disampaikan Bimantara saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
"Kami dari Telkomsel terima surat dari bareskrim terkait permintaan data registrasi dan CDR (call data recorder)," ungkap Bimantara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Komnas HAM Sebut HP Brigadir J Belum Ditemukan
Bimantara menyebutkan, data-data yang diberikan Telkomsel kepada Bareskrim antara lain panggilan keluar dan masuk, serta SMS.
Selain itu, kata dia, Telkomsel tidak bisa memberikannya data yang berasal dari pihak ketiga misalnya aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).
"Apabila ada pihak ketiga, misal WA, kami tidak memiliki datanya," ucap Bimantara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Puslabfor Polri Tak Temukan Jejak Komunikasi dalam Ponsel Brigadir J yang Sudah Disita
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.