Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar soal Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Ma'ruf: Hakim Ingin Cepat karena Lelah

Kompas.com - 07/11/2022, 06:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan menduga alasan penggabungan persidangan 3 terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf karena majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lelah akibat jadwal sidang yang padat.

"Nah sekarang mungkin majelis ingin biar cepet, karena lelah juga karena sidang tiap hari dong kalau saya perhatikan," kata Asep seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/11/2022).

Baca juga: Daftar 12 Saksi di Sidang Bharada E-Bripka RR- Kuat Maruf Besok: ART Ferdy Sambo hingga Sopir Ambulans

Akan tetapi, Asep menilai padatnya jadwal sidang adalah akibat kekeliruan saat menentukan jumlah perkara yang ditangani para majelis hakim dalam kasus itu.

"Kalau kita perhatikan majelis sidang Senin sampai Rabu, tapi ya kesalahan sejak awal kenapa enggak memilah dan memilih mengatur sidangnya," ucap Asep yang merupakan mantan hakim.

Selain itu, kata Asep, hal yang membuat persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua harus ditangani secara cermat karena perkara itu disorot oleh masyarakat dan juga menjadi pertaruhan muruah 3 lembaga.

Baca juga: Tak Bisa Intervensi, LPSK Sayangkan Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Digabung

"Ini kan menarik perhatian, butuh ketelitian, perlu kehati-hatian. Masyarakat betul-betul memperhatikan, karena mempertaruhkan 3 lembaga, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Artinya ada keterbukaan," ucap Asep.

Sidang ketiga terdakwa itu akan digelar pada Senin (7/11/2022) dan rencananya akan digabung.

Padahal, menurut Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Eliezer yang ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) seharusnya mendapat penanganan khusus dengan pemisahan berkas perkara, penahanan, dan persidangan.

Saat ini kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua tengah menjalani persidangan. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga).

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Tetap Upayakan Sidang Dipisah dari RR dan Kuat

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang ketiga terdakwa pada hari ini.

Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Eliezer, Ricky, dan Kuat:

1. Rojiah alias. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com