Kedirgantaraan memang secara teknis bukan hal yang mudah untuk digeluti dalam meja perundingan antarbangsa.
Indonesia memerlukan Think Tank kedirgantaraan untuk dapat setiap waktu berkontribusi memberikan masukan yang bersifat teknis untuk keperluan perundingan antarbangsa mengenai perjanjian kerjasama bidang penerbangan.
Hal ini untuk mencegah agar hasil kerja keras perundingan antarbangsa di bidang penerbangan tidak menimbulkan kegaduhan sebagai akibat kurang memperoleh masukan dari para profesional di bidangnya.
Agar hasil perjanjian antarbangsa tidak bertentangan dengan isi Undang-undang kita sendiri, yaitu UU Penerbangan No 1 tahun 2009, misalnya.
Selanjutnya menjaga kedaulatan negara di udara memerlukan penyusunan prioritas dari apa yang harus dikerjakan terlebih dahulu.
Pengadaan pesawat tempur mutakhir dalam jumlah yang banyak, dipastikan tidak akan banyak gunanya, apabila wilayah udara kedaulatan kita di kawasan perbatasan kritis belum sepenuhnya berada di bawah kendali otoritas penerbangan nasional.
Pesawat tempur super mutakhir menjadi tidak banyak berguna apabila untuk terbang di kawasan perbatasan kritis yang memerlukan pengawasan ketat, akan tetapi harus memperoleh ijin terbang terlebih dahulu dari otoritas penerbangan negara lain.
Itulah semua beberapa hal penting yang merupakan dasar atau platform bagi pelaksanaan dari mekanisme menjaga kedaulatan NKRI.
Semoga hal ini dapat dipahami dengan kepala dingin untuk menyadari betapa berbahayanya perjanjian antarbangsa yang kurang didukung oleh para profesional yang kompeten di bidang pengetahuannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.