Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan dan Keuntungan Mengajukan Gugatan Class Action

Kompas.com - 06/11/2022, 04:30 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Gugatan perwakilan kelompok atau class action adalah gugatan yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dengan kepentingan yang sama.

Pengajuan kasus yang memiliki fakta dan dasar hukum serta tergugat yang sama secara sendiri-sendiri akan menimbulkan ketidakefisienan bagi para pihak yang mengalami kerugian bahkan bagi pengadilan.

Baca juga: Gugatan Class Action: Pengertian, Tujuan, Unsur, dan Dasar Hukumnya

Tujuan dan keuntungan mengajukan class action

Gugatan class action dapat menjadi alternatif solusi bagi para pencari keadilan.

Secara umum, tujuan mengajukan gugatan class action adalah untuk memudahkan para pencari keadilan dalam mendapatkan pemulihan hak yang dilanggar dengan cara yang lebih efektif dan efisien.

Prosedur class action dapat membuat terselenggaranya peradilan yang sederhana, cepat, transparan, dan berbiaya ringan, sehingga akses masyarakat terhadap keadilan dapat dipenuhi.

Selain itu, class action juga akan memberikan keuntungan lain, tak hanya bagi pihak pengguat, namun juga bagi tergugat dan pihak pengadilan.

Berikut keuntungan atau manfaat menggunakan prosedur class action.

Proses berperkara lebih ekonomis dan efisien

Menyelesaikan gugatan yang sejenis satu per satu merupakan hal yang tidak ekonomis bagi penggugat, tergugat, bahkan pengadilan.

Dengan prosedur class action, biaya yang dikeluarkan penggugat akan jauh lebih kecil dibanding mengajukan gugatan masing-masing.

Misalnya, biaya pengacara dengan prosedur class action tentu akan jauh lebih murah dibanding gugatan yang diajukan sendiri-sendiri, yang terkadang tidak sesuai dengan ganti rugi yang mereka terima.

Baik tergugat maupun pengadilan pun hanya mengeluarkan biaya satu kali untuk menyelesaikan gugatan para penggugat yang merasa dirugikan.

Baca juga: Syarat Mengajukan Gugatan Class Action

Mencegah pengulangan proses perkara yang sama

Menggunakan prosedur class action dapat mencegah pengulangan proses perkara yang sama.

Selain itu, prosedur class action juga dapat mencegah inkonsistensi atau dijatuhkannya putusan yang berbeda satu dengan yang lainnya.

Memberikan akses kepada keadilan

Menjalankan proses peradilan dengan prosedur class action dapat memberikan akses pada keadilan dan mengurangi hambatan-hambatan yang dapat menimpa penggugat, khususnya individu yang berposisi lebih lemah.

Apalagi, jika biaya gugatan yang akan dikeluarkan tidak sebanding dengan tuntutan yang diajukan.

Dengan gugatan class action, kendala-kendala ini dapat diatasi dengan menyatukan diri antara sesama korban atau penderita kerugian dalam satu gugatan saja, yaitu gugatan perwakilan kelompok.

Mengubah sikap tergugat

Diterapkannya prosedur class action berpeluang untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, keuntungan mengajukan gugatan class action lainnya, yaitu dapat menumbuhkan sikap jera bagi orang-orang yang berpotensi melanggar kepentingan masyarakat yang luas dan mencegah perkara serupa kembali terulang.

Baca juga: Contoh Gugatan Class Action

 

Referensi:

  • Asikin, Zainal. 2016. Hukum Acara Perdata di Indonesia (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com