Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Ajukan PK Usai Divonis Melawan Hukum dalam Kasus Kebakaran Hutan di Kalteng

Kompas.com - 05/11/2022, 06:25 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo secara resmi melayangkan peninjauan kembali (PK) atas vonis melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), pada Sabtu (5/11/2022) permohonan PK untuk kasus pada 2015 itu didaftarkan pada 3 Agustus 2022.

Saat ini status PK sudah terdaftar dengan nomor registrasi perkara 980 PK/PDT/2022.

Adapun pemohon PK terdiri dari Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Kalimantan Tengah (Pemohon I). Lalu Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pemohon II).

Baca juga: Isu Jokowi Jadi Ketum PDI-P, Hasto: Provokator Politik, Itu Mau Memecah Belah

Kemudian Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia (Pemohon III).

Dalam keterangan di situs MA, permohonan PK tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan majelis.

Adapun perkara ini diadili oleh Ketua Majelis PK Zahrul Rabain dengan dua hakim anggota, yakni Ibrahim dan M Yusuf Wahab serta panitera pengganti Retno Susetyani.

Kasasi ditolak MA

Sebelumnya, MA menolak kasasi Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat lainnya yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.

Baca juga: Soal Aksi 411, Ngabalin: Umat Tak Bisa Lagi Diprovokasi, Karya Jokowi Nyata

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat sebelumnya yakni Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di Kompleks MA pada 19 Juli 2019 lalu.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

Atas putusan MA itu, pihak istana lalu mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, yakni peninjauan kembali.

Baca juga: KSP: Tuntutan Massa Aksi 411 Agar Presiden Jokowi Mundur Sangat Absurd

"Ya pastinya (ajukan PK), nanti ada pengacara negara melakukan langkah-langkah itu," ucap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada 2019.

Moeldoko mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait putusan itu.

Intinya, kata dia, pemerintah telah mengambil langkah-langkah perbaikan dalam menangani persoalan karhutla.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com