"Pemerintah sudah mengambil langkah, satu perbaikan atas tuntutan. Maka Menteri Kesehatan, Menteri Kehutanan telah bekerja sesuai perintah Presiden," ujar Moeldoko.
Selain itu, kata Moeldoko, Presiden Jokowi telah mengambil langkah-langkah taktis di lapangan dalam menyelesaikan karhutla.
Baca juga: Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Pernah Ditangkap Polisi karena Minta Jokowi Mundur Ikut Aksi 411
Upaya itu pun terbukti membuahkan hasil karena kebakaran hutan dan lahan saat ini telah mengalami penurunan signifikan.
"(Karhutla) sudah berkurang 98 persen hasilnya. BRG (Badan Restorasi Gambut) juga telah bekerja dan melaporkan kepada sata bahwa penggunaan parit disamping ada faktor ekonominya, juga memiliki penghambat berkembangnya api," tutur dia.
Mantan Panglima TNI itu pun menegaskan, pemerintah selama ini sudah membuat peraturan atau regulasi dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla dengan baik.
"Jadi pemerintah tidak menunggu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang jauh lebih penting," kata dia.
Selain Jokowi, pihak tergugat dalam gugatan tersebut adalah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng.
Baca juga: Jokowi Sebut Butuh Investasi Tak Sedikit untuk Tingkatkan Produktivitas Tebu
Adapun pihak penggugat adalah sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.