Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Meyakini Gagal Ginjal Akut Disebabkan Obat Sirup, Ini Alasannya...

Kompas.com - 05/11/2022, 06:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meyakini, penyebab gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang menyerang anak-anak disebabkan oleh konsumsi obat-obatan sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Meski masih ada faktor-faktor lain yang mungkin menjadi penyebab, namun menurutnya, persentasenya sangat kecil.

"Sampai sekarang kesimpulan kita adalah kecil sekali faktor risiko di luar obat-obatan. Ada? Ada, cuma sangat kecil," kata Budi saat media visit ke Menara Kompas, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Polisi Temui Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut, Cari Tahu Obat-obat yang Dikonsumsi

"Risiko terbesar pasti dari obat-obatan. Apakah 100 persen? Mungkin enggak, tapi yang lainnya sangat kecil sekali," katanya lagi.

Keyakinan ini muncul usai dia dan tim melakukan serangkaian tes kepada pasien. Awalnya, ada dua dari 5 penyebab gagal ginjal akut yang dia yakini menjadi dalang di balik meninggalnya anak-anak akibat gagal ginjal.

Dua penyebab itu adalah infeksi bakteri, virus, atau parasit, dan intoksikasi (keracunan). Namun saat melakukan tes patologi untuk mencari infeksi tersebut, pihaknya tidak menemukan jenis bakteri yang mendominasi pasien.

"Jadi ada yang bilang, Pak, ini bisa disebabkan bakteri leptospirosis. Kita sudah tes di 34, yang pertama leptospirosis-nya 0 persen," ucap Budi.

Selain leptospirosis, penyebab infeksi virus yang paling dominan adalah virus influenzae. Tapi dia tidak menemukan keterkaitan bahwa virus itu menyebabkan kerusakan ginjal.

Baca juga: Bareskrim Investigasi Dugaan Kelalaian BPOM dalam Awasi Obat Sirup Terkait Gagal Ginjal Akut

"Ada virus kita sudah tes virus yang paling banyak ada di anak-anak ini adalah virus influenza. Tapi enggak mungkin virus influenza bisa turun ke ginjal," jelas dia.

Di sisi lain, pemberian obat penawar (antidotum) Fomepizole menjadi penguat. Obat ini memang berfungsi untuk mengikat racun di dalam ginjal seseorang.

Setelah diberikan Fomepizole, pasien penderita gangguan ginjal akut mengalami perbaikan atau stabil tidak memburuk.

Kemudian, pemeriksaan menemukan sekitar 70 persen pasien memiliki senyawa kimia berbahaya dalam darah dan air seni. Bukti lainnya, obat-obatan sirup yang dinyatakan tidak aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditemukan di rumah-rumah pasien.

Baca juga: Kemenkes: Total Kasus Gagal Ginjal Akut Capai 323, 190 Meninggal

"Obatnya kita sudah kasih Fomepizole, ini obat yang khusus kalau disebabkan oleh toksikologi bukan oleh parasit. Buktinya langsung sembuh. Jadi itu yang membuat yakin bahwa faktor risiko yang paling besar sudah pasti obat-obatan," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril mengatakan, hingga 3 November 2022, tercatat sebanyak 323 kasus gagal ginjal akut terjadi pada anak.

Jumlah total pasien meninggal akibat gagal ginjal akut meningkat menjadi 190 anak. Kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia mulai terpantau naik pada akhir Agustus 2022.

Kemudian, menurutnya, kasus tersebut terus naik selama bulan September dan Oktober 2022.

Baca juga: 5 Manfaat Rambutan, Cegah Ginjal Rusak hingga Obat Diabetes

"Saat ini sudah ada 28 provinsi dengan 323 kasus gagal ginjal akut. Ini posisinya masih (di) 28 provinsi, ada yang dirawat masih 34. Terbanyak di Jakarta, Jawa Barat," ujar Syahril dalam keterangan pers secara daring, Jumat (4/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com