"Enggak ada," ucap Sofyan.
Singkatnya, setelah 6 bulan berjalan, eks Menteri ATR/BPN itu baru mengetahui bahwa permohonan itu ditindaklanjuti dengan tidak sesuai.
Lantas, Sofyan memerintahkan Inspektur Jenderal (Irjen) ART/BPN untuk melakukan penelitian atas permasalahan pembatalan sertifikat tersebut.
"(Jaya) tidak pernah laporan surat ini? Tanahnya seperti apa?" tanya jaksa.
"Tidak ada sama sekali, saya baru tahu ada masalah itu setelah kemudian lawyer-nya atau pihak yang dibatalkan itu komplain," terang Sofyan.
Baca juga: Hadi Tjahjanto Ungkap Lima Oknum Terlibat Mafia Tanah
"Kemudian Irjen melakukan penelitian, baru tahu ada masalah itu. Mungkin sekitar 6 bulan atau lebih dari itu, baru tahu, kemudian baru kita minta Irjen melakukan penelitian," jelasnya.
Dalam kasus ini, Jaya didakwa telah melakukan pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal.
Jaksa menilai, perbuatan itu dilakukan dengan maksud menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian.
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP," demikian dakwa jaksa dilansir dari SIPP, Jumat.
Selain itu, jaksa juga mendakwa eks Kepala BPN DKI Jakarta itu dengan Pasal 263 Ayat 2.
"Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," papar jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.