Salin Artikel

Jadi Saksi Kasus Pemalsuan HGB, Sofyan Djalil Jelaskan "Atensi" ke Kakanwil BPN DKI Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan maksud "atensi" kepada eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Jaya, soal pembatalan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik PT Salve Veritate.

Hal itu disampaikan Sofyan saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pemalsuan dokumen untuk pembatalan SHGB dengan terdakwa, Jaya.

"Sekitar tahun 2018-2019, apakah saksi selaku Menteri pernah menerima surat permohonan dari Abdul Halim atau yang mewakili untuk membatalkan sertifikat milik PT Salve?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (4/11/20222).

"Pernah," jawab Sofyan.

Abdul Halim yang dimaksud jaksa adalah seseorang mengaku mempunyai akta jual beli (AJB) atas 5 girik dan juga mengaku berhak atas tanah di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur yang melekat SHGB atas nama PT Salve Veritate.

Lantas, Sofyan menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan saat itu dikirimkan oleh kantor hukum Hendra SH and Partner melalui pesan singkat pada aplikasi WhatsApp (WA).

"Kebetulan saya masih simpan WA-nya dengan saudara Jaya, Kakanwil BPN DKI itu, tanggal 19 April 2019," kata eks Menteri Kabinet Joko Widodo itu.

"Jadi orang (yang Whatsapp) tidak menjelaskan siapa namanya, tapi surat yang dikirimkan ditandatangani atau dibuat oleh Hendra SH dari kantor Hendra SH and Partner," jelasnya.

Menurut Sofyan, atas adanya permohonan tersebut melalui WhatsApp, ia kemudian meneruskan pesan itu kepada Kakanwil BPN DKI Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakanta) BPN DKI Jakarta.

"Kebiasaan saya karena dalam rangka me-reform BPN, nomor saya semua orang tahu, dan kebiasaan saya setiap ada komplain saya teruskan dan diolahnya secara normatif, ingin supaya mereka pimpinan BPN Kakanwil, Kakanta, untuk memberi atensi, jadi surat saya forward kepada Pak Jaya 'ada orang minta atensi, tolong dicek bagaimana duduk permasalahannya. Terima kasih'," papar Sofyan.

"Jawab kanwil, 'siap Pak Menteri segera kami cek bagaimana posisinya, dan tindaklanjuti'," terangnya kepada jaksa penuntut umum.

Adapun tindak lanjut yang dilakukan Jaya adalah mengeluarkan surat pembatalan 20 sertifikat hak milik atas nama Benny Simon Tabalujan berserta turunannya yang telah menjadi 38 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate.

"Terkait dengan atensi Pak Menteri ke Kanwil pada saat itu apakah selain balasan itu ada jawaban lain atau laporan lain yang dilakukan kanwil DKI?" tanya jaksa.

"Di dalam WA yang sama, 'siap Pak Menteri, baik segera kami cek dan bagaimana posisinya dan tindak lanjuti'," jawab Sofyan.

"Yang saya tanyakan, apakah surat yang diajukan tadi, Abdul Halim melalui Hendra ada laporan lagi dari Kakanwil?" tanya jaksa lagi.

"Enggak ada," ucap Sofyan.

Singkatnya, setelah 6 bulan berjalan, eks Menteri ATR/BPN itu baru mengetahui bahwa permohonan itu ditindaklanjuti dengan tidak sesuai.

Lantas, Sofyan memerintahkan Inspektur Jenderal (Irjen) ART/BPN untuk melakukan penelitian atas permasalahan pembatalan sertifikat tersebut.

"(Jaya) tidak pernah laporan surat ini? Tanahnya seperti apa?" tanya jaksa.

"Tidak ada sama sekali, saya baru tahu ada masalah itu setelah kemudian lawyer-nya atau pihak yang dibatalkan itu komplain," terang Sofyan.

"Kemudian Irjen melakukan penelitian, baru tahu ada masalah itu. Mungkin sekitar 6 bulan atau lebih dari itu, baru tahu, kemudian baru kita minta Irjen melakukan penelitian," jelasnya.

Dalam kasus ini, Jaya didakwa telah melakukan pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal.

Jaksa menilai, perbuatan itu dilakukan dengan maksud menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP," demikian dakwa jaksa dilansir dari SIPP, Jumat.

Selain itu, jaksa juga mendakwa eks Kepala BPN DKI Jakarta itu dengan Pasal 263 Ayat 2.

"Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," papar jaksa.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/04/17590351/jadi-saksi-kasus-pemalsuan-hgb-sofyan-djalil-jelaskan-atensi-ke-kakanwil-bpn

Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke