Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Kasus Pemalsuan HGB, Sofyan Djalil Jelaskan "Atensi" ke Kakanwil BPN DKI Jakarta

Kompas.com - 04/11/2022, 17:59 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan maksud "atensi" kepada eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Jaya, soal pembatalan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik PT Salve Veritate.

Hal itu disampaikan Sofyan saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pemalsuan dokumen untuk pembatalan SHGB dengan terdakwa, Jaya.

"Sekitar tahun 2018-2019, apakah saksi selaku Menteri pernah menerima surat permohonan dari Abdul Halim atau yang mewakili untuk membatalkan sertifikat milik PT Salve?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (4/11/20222).

"Pernah," jawab Sofyan.

Baca juga: Eks Menteri ATR/BPN Sofyan Djalin Jadi Saksi Kasus Pemalsuan HGB

Abdul Halim yang dimaksud jaksa adalah seseorang mengaku mempunyai akta jual beli (AJB) atas 5 girik dan juga mengaku berhak atas tanah di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur yang melekat SHGB atas nama PT Salve Veritate.

Lantas, Sofyan menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan saat itu dikirimkan oleh kantor hukum Hendra SH and Partner melalui pesan singkat pada aplikasi WhatsApp (WA).

"Kebetulan saya masih simpan WA-nya dengan saudara Jaya, Kakanwil BPN DKI itu, tanggal 19 April 2019," kata eks Menteri Kabinet Joko Widodo itu.

"Jadi orang (yang Whatsapp) tidak menjelaskan siapa namanya, tapi surat yang dikirimkan ditandatangani atau dibuat oleh Hendra SH dari kantor Hendra SH and Partner," jelasnya.

Menurut Sofyan, atas adanya permohonan tersebut melalui WhatsApp, ia kemudian meneruskan pesan itu kepada Kakanwil BPN DKI Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakanta) BPN DKI Jakarta.

"Kebiasaan saya karena dalam rangka me-reform BPN, nomor saya semua orang tahu, dan kebiasaan saya setiap ada komplain saya teruskan dan diolahnya secara normatif, ingin supaya mereka pimpinan BPN Kakanwil, Kakanta, untuk memberi atensi, jadi surat saya forward kepada Pak Jaya 'ada orang minta atensi, tolong dicek bagaimana duduk permasalahannya. Terima kasih'," papar Sofyan.

"Jawab kanwil, 'siap Pak Menteri segera kami cek bagaimana posisinya, dan tindaklanjuti'," terangnya kepada jaksa penuntut umum.

Baca juga: Gerombolan Mafia Tanah di Lampung Ditahan Polisi, dari Notaris hingga Juru Ukur BPN

Adapun tindak lanjut yang dilakukan Jaya adalah mengeluarkan surat pembatalan 20 sertifikat hak milik atas nama Benny Simon Tabalujan berserta turunannya yang telah menjadi 38 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate.

"Terkait dengan atensi Pak Menteri ke Kanwil pada saat itu apakah selain balasan itu ada jawaban lain atau laporan lain yang dilakukan kanwil DKI?" tanya jaksa.

"Di dalam WA yang sama, 'siap Pak Menteri, baik segera kami cek dan bagaimana posisinya dan tindak lanjuti'," jawab Sofyan.

"Yang saya tanyakan, apakah surat yang diajukan tadi, Abdul Halim melalui Hendra ada laporan lagi dari Kakanwil?" tanya jaksa lagi.

"Enggak ada," ucap Sofyan.

Singkatnya, setelah 6 bulan berjalan, eks Menteri ATR/BPN itu baru mengetahui bahwa permohonan itu ditindaklanjuti dengan tidak sesuai.

Lantas, Sofyan memerintahkan Inspektur Jenderal (Irjen) ART/BPN untuk melakukan penelitian atas permasalahan pembatalan sertifikat tersebut.

"(Jaya) tidak pernah laporan surat ini? Tanahnya seperti apa?" tanya jaksa.

"Tidak ada sama sekali, saya baru tahu ada masalah itu setelah kemudian lawyer-nya atau pihak yang dibatalkan itu komplain," terang Sofyan.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Ungkap Lima Oknum Terlibat Mafia Tanah

"Kemudian Irjen melakukan penelitian, baru tahu ada masalah itu. Mungkin sekitar 6 bulan atau lebih dari itu, baru tahu, kemudian baru kita minta Irjen melakukan penelitian," jelasnya.

Dalam kasus ini, Jaya didakwa telah melakukan pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal.

Jaksa menilai, perbuatan itu dilakukan dengan maksud menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP," demikian dakwa jaksa dilansir dari SIPP, Jumat.

Selain itu, jaksa juga mendakwa eks Kepala BPN DKI Jakarta itu dengan Pasal 263 Ayat 2.

"Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," papar jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com