Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tolak Eksepsi KPU, Gugatan Partai Republiku Dikabulkan Sebagian

Kompas.com - 04/11/2022, 17:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak nota keberatan atau eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang gugatan yang diajukan Partai Republiku Indonesia.

Sebagaimana diketahui, KPU sebelumnya menyatakan Partai Republiku tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Merasa keberatan, mereka menggugat KPU ke Bawaslu.

“Memutuskan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon,” kata Ketua Majelis Rahmat Bagja membacakan putusannya sebagaimana disiarkan di kanal YouTube Bawaslu, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Bawaslu Kabulkan Gugatan PKP, Perintahkan KPU Beri Kesempatan Sampaikan Perbaikan Syarat Administrasi

Sementara itu, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Partai Republiku.

Berita acara KPU Nomor 230/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022 juga dinyatakan batal.

KPU juga diperintahkan untuk memberikan kesempatan kepada Partai Republiku agar memiliki kesempatan untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan selama 1x24 jam.

Rahmat melanjutkan, KPU diperintahkan memberitahukan mengenai kesempatan tersebut paling lambat 1x24 jam sebelum perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol dimulai kepada Partai Republiku.

Baca juga: Luncurkan SiGapLapor, Bawaslu Pastikan Terima Semua Laporan Pelanggaran Pemilu

“Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan pemohon,” ujar Bagja.

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU merekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Republiku yang telah diperbaiki.

KPU juga diminta melaksanakan putusan ini maksimal tiga hari kerja.

“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” kata Bagja sebelum mengetuk palu sidang.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu mengungkapkan Partai Republiku mengalami sejumlah kendala teknis fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca juga: Temui Heru Budi, Ketua Bawaslu DKI Dapat Izin Pakai Aset Pemprov untuk Kantor

Beberapa di antaranya adalah gangguan teknis pengisian Sipol yang terjadi pada 15-28 September dan penambahan waktu 29-30 September.

Tools input dan edit pada Sipol juga tidak berfungsi. Kemudian, terjadi gangguan server, hambatan fungsi akibat kode saling konfirmasi dalam semua jenis dokumen.

Kemudian, keterangan dokumen Memenuhi Syarat (MS) menjadi TIdak Memenuhi Syarat (TMS), dan hilangnya fungsi indikator MS di semua dokumen yang diinput.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com