JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak nota keberatan atau eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang gugatan yang diajukan Partai Republiku Indonesia.
Sebagaimana diketahui, KPU sebelumnya menyatakan Partai Republiku tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Merasa keberatan, mereka menggugat KPU ke Bawaslu.
“Memutuskan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon,” kata Ketua Majelis Rahmat Bagja membacakan putusannya sebagaimana disiarkan di kanal YouTube Bawaslu, Jumat (4/11/2022).
Sementara itu, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Partai Republiku.
Berita acara KPU Nomor 230/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022 juga dinyatakan batal.
KPU juga diperintahkan untuk memberikan kesempatan kepada Partai Republiku agar memiliki kesempatan untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan selama 1x24 jam.
Rahmat melanjutkan, KPU diperintahkan memberitahukan mengenai kesempatan tersebut paling lambat 1x24 jam sebelum perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol dimulai kepada Partai Republiku.
Baca juga: Luncurkan SiGapLapor, Bawaslu Pastikan Terima Semua Laporan Pelanggaran Pemilu
“Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan pemohon,” ujar Bagja.
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU merekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Republiku yang telah diperbaiki.
KPU juga diminta melaksanakan putusan ini maksimal tiga hari kerja.
“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” kata Bagja sebelum mengetuk palu sidang.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu mengungkapkan Partai Republiku mengalami sejumlah kendala teknis fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca juga: Temui Heru Budi, Ketua Bawaslu DKI Dapat Izin Pakai Aset Pemprov untuk Kantor
Beberapa di antaranya adalah gangguan teknis pengisian Sipol yang terjadi pada 15-28 September dan penambahan waktu 29-30 September.
Tools input dan edit pada Sipol juga tidak berfungsi. Kemudian, terjadi gangguan server, hambatan fungsi akibat kode saling konfirmasi dalam semua jenis dokumen.
Kemudian, keterangan dokumen Memenuhi Syarat (MS) menjadi TIdak Memenuhi Syarat (TMS), dan hilangnya fungsi indikator MS di semua dokumen yang diinput.
“Terbatasnya kapasitas input yang hanya 100 MB yang membuat pemohon kehilangan waktu untuk memasukkan data dan dokumen ke dalam Sipol,” kata anggota Majelis, Lolly Suhenty.
Sebelumnya, sebanyak lima partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi gagal menemui kesepakatan dengan KPU dalam tahap mediasi.
Baca juga: Bawaslu Jakarta Akan Terima Hibah Rp 206 Miliar dari Pemprov DKI untuk Pemilu 2024
Partai tersebut adalah PKP, Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Republik.
Berdasarkan ketentuan, jika proses mediasi kedua belah pihak yang bersengketa tidak menemui titik temu, maka sengketa akan dilanjutkan ke proses ajudikasi/peradilan di Bawaslu RI.
Adapun KPU sebelumnya menyatakan hanya 9 parpol di DPR dan 9 parpol non parlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Partai non parlemen yang dinyatakan lolos kemudian harus menjalani verifikasi faktual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.