Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Pesan ke Relawannya, Anies: Bekerja Bersama Partai Nasdem

Kompas.com - 02/11/2022, 19:02 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi pesan pada relawannya, IndonesiAnies, untuk bekerja bersama Partai Nasdem.

Ia menilai Partai Nasdem mesti didukung karena telah memilihnya sebagai calon presiden (capres).

“Jangkau Partai Nasdem di manapun, bekerja bersama, karena Partai Nasdem berani memutuskan untuk segera bertindak, sebagaimana kita semua di sini,” papar Anies di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Ia menyampaikan Partai Nasdem dan relawan IndonesiAnies sama-sama memiliki kesamaan untuk memperjuangkan perubahan, dan perbaikan.

Baca juga: Nasdem Ngamuk Dengar Isu PKS Ditawari Jatah 2 Menteri, Curiga Anies Mau Dijegal

“Keberlanjutan dan perubahan tidak jalan otomatis, harus bersiap, apalagi kita sadar pesan yang dibawa tadi, merawat semangat kebangsaan,” tuturnya.

Ia juga meminta para IndonesiAnies menyebarkan capaian kerjanya di DKI Jakarta.

Anies mengklaim telah berhasil mewujudkan keadilan sosial untuk masyarakat DKI Jakarta melalui sistem transportasi satu harga, dan kesetaraan harga hingga di wilayah Kepualauan Seribu.

“Bila kepulauan di Ibu Kota tidak terurus jangan harap kirim pesan kepada seluruh Indonesia (bahwa) pulau-pulau bisa diurus,” tutur dia.

“Tapi bila kepulauan di Jakarta menjadi perhatian, maka kita mengirimkan pesan kepada semua pulau di Indonesia, ini persoalan waktu insya Allah semua akan mendapatkan kesetaraan, kesempatan,” tandasnya.

Baca juga: Pekan Ini, Nasdem Ajak Anies ke Medan untuk Perbesar Ceruk Suaranya

Adapun Anies menghadiri deklarasi IndonesiAnies ditemani Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali. Ali merupakan pembina dari relawan tersebut.

Saat ini Partai Nasdem masih menjajaki koalisi bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.

Koalisi itu diperlukan untuk bisa mengikutsertakan Anies dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sebab Partai Nasdem tak memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com