JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) dan pihak broadcaster mengabaikan aspek keselamatan saat memutuskan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu digelar pada malam hari.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, kesimpulan itu diambil setelah Komnas HAM memeriksa komunikasi antara Direktur Operasional PT LIB Sudjarno dengan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan pihak broadcaster.
"Kami simpulkan bahwa antara PT LIB sama broadcast tidak mempertimbangkan atau mengabaikan aspek keselamatan dan keamnaan, lebih mempertimbangkan aspek komersialisasi karena di situ ada pembicaran soal sponsor dan sebagainya," kata Anam dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Soal Kanjuruhan, Komnas HAM: Jika Aparat Sabar, Tidak Ada Tragedi yang Memilukan
Komnas HAM mengungkapkan, awalnya pihak Polres Malang sudah bersurat kepada PT LIB dengan tembusan ke Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), agar partai Arema vs Persebaya digelar pada sore hari.
Dalam komunikasi tersebut, pihak penyiar menyatakan bahwa perubahan jadwal akan merepotkan karena para sponsor akan mengeluh apabila pertandingan besar tidak digelar di jam prime time.
"Para sponsor mengeluh karena laga super big match, salah satunya Arema FC dan Persebaya, tidak lagi tayang di prime time dan berpotensi kehilangan sponsor," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Beka mengatakan, Polres Malang lalu menerima salinan jawaban PT LIB kepada Arema FC agar berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk melaksanakan pertandingan sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni malam hari.
Dalam surat itu disampaikan bahwa tidak ada titik temu antara PT LIB dan pihak penyiar untuk mengubah jadwal pertandingan menjadi sore hari.
"Sehingga meminta polres untuk dapat menyelenggarakan pertandingan pada malam hari dengan alasan agar PT LIB tidak dikenai denda oleh broadcast. Jadi kalau ada perubahan jadwal, PT LIB selalu beralasan nantinya akan dikenai denda oleh broadcast," kata Beka.
Selain itu, Sudjarno juga berkomunikasi dengan Ferli melalui WhatsApp untuk memaksa agar pertandingan digelar pada malam hari.
Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Ada Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan
"Kapolres akhirnya mau tidak mau menyiapkan pengamanan sehubungan tidak terjadinya perubahan jadwal pertandingan sesuai permintaan Kapolres Malang sebelumnya," ujar Beka.
Sebagaimana diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022).
Tragedi itu menelan banyak korban jiwa dan korban luka. Hingga 24 Oktober 2022, tercatat 135 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.
Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune.
Sejauh ini, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, 3 di antaranya personel Polri.
Baca juga: Temuan Komnas HAM soal Kanjuruhan: Match Commisioner Tak Tahu Gas Air Mata Dilarang
Mereka yakni WSS yang menjabat Kabag Operasi Polres Malang, lalu H selaku Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, dan BSA yang menjabat Kasat Sammapta Polres Malang.
Kemudian, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dimutasi menjadi Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri per 10 Oktober 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.