Untuk itu, Listyo Sigit meminta agar pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan disosialisasikan kepada masyarakat.
Misalnya, melalui kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.
Baca juga: Catat, Ini Biaya dan Syarat Bikin SIM A per November 2022
Ia juga mengingatkan warga untuk tidak membuat SIM melalui calo.
Lantas, bagaimana jika masih ada Satpas penerbitan SIM yang melakukan pungli?
Listyo Sigit menekankan, jika ditemukan pelanggaran, akan dikenakan langkah-langkah berupa pemutusan sistem aplikasi SIM online yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu pada Satpas itu.
Selanjutnya, kapolres yang bertanggung jawab di wilayah itu akan dipanggil oleh Kakorlantas.
Kapolres diharuskan memaparkan kepada Kakorlantas terkait pelanggaran yang terjadi.
Kemudian, apa yang akan kapolres lakukan ke depannya guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran.
Terakhir, kapolres diminta membuat surat pernyataan dengan diketahui oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Catat Syarat dan Biayanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.