Salin Artikel

Kapolri Larang Polisi Lakukan Pungli Saat Warga Buat dan Perpanjang SIM

Listyo Sigit menegaskan bahwa biaya penerbitan SIM harus sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.

Arahan ini tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Jenderal Listyo Sigit menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.

Pasalnya, sudah ada pungutan biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Biaya untuk penerbitan SIM baru, mulai dari SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum adalah Rp 120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000.

Selanjutnya, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000, SIM baru Internasional Rp 250.000.

Selain itu, penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp 80.000.

Sementara, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000. Untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp 225.000.

Listyo Sigit juga menyinggung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM.

Pemeriksaan itu berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ujar Listyo Sigit dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).

Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Bahkan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dilibatkan dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM.

Untuk itu, Listyo Sigit meminta agar pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan disosialisasikan kepada masyarakat.

Misalnya, melalui kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.

Ia juga mengingatkan warga untuk tidak membuat SIM melalui calo.

Lantas, bagaimana jika masih ada Satpas penerbitan SIM yang melakukan pungli?

Listyo Sigit menekankan, jika ditemukan pelanggaran, akan dikenakan langkah-langkah berupa pemutusan sistem aplikasi SIM online yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu pada Satpas itu.

Selanjutnya, kapolres yang bertanggung jawab di wilayah itu akan dipanggil oleh Kakorlantas.

Kapolres diharuskan memaparkan kepada Kakorlantas terkait pelanggaran yang terjadi.

Kemudian, apa yang akan kapolres lakukan ke depannya guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran.

Terakhir, kapolres diminta membuat surat pernyataan dengan diketahui oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/10384631/kapolri-larang-polisi-lakukan-pungli-saat-warga-buat-dan-perpanjang-sim

Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke