Ia merasa Dewan Kolonel tidak menyalahi AD/ART PDI-P.
“Saya salah apa, kamu menganggap saya salah enggak? Kan boleh berpendapat sebagai masyarakat,” tutur Johan pada wartawan ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Ia mengatakan, Dewan Kolonel bukan merupakan organisasi, namun hanya perkumpulan sejumlah kader PDI-P yang mendukung Puan Maharani sebagai calon presiden (capres).
Johan pun tak ingin keberadaan Dewan Kolonel dianggap sebagai upaya menyerang Ganjar Pranowo.
“Ini tidak dimaksudkan juga menyerang Ganjar Pranowo, nggak, enggak ada hubungannya,” ucapnya.
Sebaliknya ia mengaku senang jika ada kader PDI-P yang memiliki elektabilitas tinggi sebagai calon presiden (capres).
Namun ia menilai sah-sah saja tiap kader punya dukungan pada figur lain.
“Tapi soal pilihan kan, boleh dong saya memilih mendukung atau mensosialisasikan Mbak Puan Maharani,” sebut dia.
Di sisi lain Johan mengklaim belum menerima surat peringatan pertama hingga terakhir dari PDI-P.
Ia lantas mempertanyakan alasan pemberian surat peringatan itu pada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
“Silahkan tanya ke Pak Sekjen alasannya apa, pelanggaran AD/ART? Dari mana gitu, tanya aja,” ujar Johan.
“Saya hanya kader biasa dari Fraksi PDI-P yang kemudian ingin membantu Mbak Puan Maharani yang juga Ketua DPR RI untuk mensosialisasikan ke bawah, sambil ya tentu untuk warga juga,” tandasnya.
Diketahui Johan mendapatkan peringatan keras dan terakhir dari DPP PDI-P terkait aktivitasnya di Dewan Kolonel.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun menjelaskan sanksi diberikan pada empat kader yaitu Johan Budi, Trimedya Panjaitan, Masinton Pasaribu, dan Hendrawan Supratikno.
Keempatnya dinilai melakukan kegiatan di luar AD/ART partai.
"Sudah pernah diberi peringatan pertama, kemudian ini peringatan ketiga keras dan terakhir," jelas Komarudin di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (24/10/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/01/15243381/pertanyakan-sanksi-dari-dpp-pdi-p-soal-dewan-kolonel-johan-budi-salah-saya